Serasa Tetimpa Karma, Lontar Malole Diputus Kalah Dobel-dobel

BA’A, ROLLE.id—Pasangan Calon (Palon) nomor urut 02, Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae, harus legowo menelan pil pahit dalam cerita Pilkada Rote Ndao.

Dipicu dalam acara debat publik, Vicoas, sempat melontarkan ucapan pedisnya kepada Paslon nomor urut 01, Paulus Henuk, dan Apremoi Dudelusy Dethan.

Vicoas, alias Vico, dengan gayanya yang khas, membantah sekaligus berniat melemahkan sesuatu hal yang dirasa mustahil dari paket Ita Esa (Paulus-Apremoi).

Ini soal komitmen mewujudkan pemerintahan yang bebas mental koruptif. Yakni fee proyek yang dikomitkan Paulus-Apremoi, untuk disudahi dalam era kepemimpinannya.

Di mana, Paulus, dalam penjelasannya bahwa, fee proyek yang kerap diambil secara sepihak, kelak diarahkan untuk membantu masyarakat.

Diberikan dalam bentuk Corporate Social Responsibility atau CSR, tapi ditentang Vicoas, saat Paslon nomor urut 02, berkesempatan menanggapi.

“Bagaimana kalau perusahaan tidak memberikan CSR. Tentunya bapak tidak punya wewenang untuk itu,” bantah Vico, pesimis, dalam gelaran debat publik pertama, Kamis (10/10) tahun 2024 lalu.

“Kesimpulannya, apa yang disampaikan oleh pak Paulus itu kosong, dan tidak mungkin terjadi,” sambung Vico, begitu pesimistis.

Ucapan itu telak berbalik kepadanya, sewaktu pelaksanaan pemungutan suara. Ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang langsung ‘lunas’ dengan tak seorang pun mencoblos Paslon nomor urut 02.

Masing-masing di TPS 1 Desa Tasilo, dan TPS 2 Desa Boni, di Kecamatan Loaholu. Padahal ada 610 partisipan di dua TPS tersebut. 

Dengan hasil rekapitulasi berdasarkan pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao, Lontar Malole, mengantongi 9.296 suara, dan Lentera, 26.008.

Sementara Ita Esa unggul dari keduanya, dengan angka kemenangan sebanyak 40.474, diganjal Lontar Malole, yang punya selisih 31.178 suara, dalam perkara nomor : 111/PHPU.BUP- XXIII/2025

“MK tidak berwenang mengadili permohonan pomohon nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025,” kata ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam putusannya, dengan ketuk palu hakim, Selasa (4/1). (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.