BA’A, ROLLE.id—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao, langsung mengagendakan penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih.
Sesuai rencananya, agenda itu akan dilangsungkan di aula Narwastu di bilangan Desa Sanggaoen Kecamatan Lobalain, Rabu (5/1).
Dikeluarkan dalam bentuk undangan KPU, menyusul putusan dismisal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menolak permohonan Lontar Malole, Selasa (4/1).
Dengan surat undangannya bernomor : 294/PL.02.7-Und/5314/2025, bersifat penting.
“Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao akan melaksanakan kegiatan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Rote Ndao tahun 2024,” tulis ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau, dalam undangannya.
Penetapan itu dilakukan sesuai dengan hasil perolehan suara sah dalam gelaran Pilkada Rote Ndao.
![](https://rolle.id/wp-content/uploads/2025/02/1001712894.jpg)
Berikut amar putusan MK, atas gugatan nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang tidak mengubah Ita Esa sebagai pemenang Pilkada Rote Ndao.
Dengan rincian perolehan suara sesuai urutan pengundian nomor urut adalah, Ita Esa meraih 40.474, Lontar Malole, 9.296, dan Lentera 26.008.
Dari siitulah, KPU segera menetapkan Paulus Apremoi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao terpilih tahun 2024.
Dan untuk menetapkan pemimpitm baru itu, Agabus, mengaku semua Pasangan Calon (Paslon) diundang dalam hajatan rapat plenonya.
Yakni, Paslon nomor urut satu, Paulus Henuk-Apremoi Dudelusy Dethan, paslon nomor urut dua, Vicoas TB. Amalo-Bima Th. Fanggidae, dan Paulina Bullu-Sandro Fanggidae, Paslon nomor urut tiga.
“Iya, semua Paslon diundang,” jawab Agabus, merespon ROTE MALOLE dalam room chat WhatsApp, Selasa (4/1). (*/ROLLE/JIT)