BA’A, ROLLE.id–Khabar tak sedap ini menyasar dua orang Camat di Kabupaten Rote Ndao.
Masing-masing adalah Nusry Zacharias, Camat Lobalain, dan Micha Manubulu, Camat Pantai Baru.
Ancaman tersebut disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Arkalaus H. Lenggu.
Bahwa sanksi terhadap kedua camat itu segera diberlakukan, sebagai tindak-lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada baru-baru ini.
“LHP sudah final. Sudah ditanda-tangani tim auditor, maka harus ditindak-lanjuti,” kata Arkalaus, saat dikonfirmasi ROTE MALOLE via panggilan suara WhatsApp, Selasa (18/3).
“Cepat atau lambat, pasti ditindak-lanjuti,” sambungnya.
Sanksinya, kata Arkalaus, menjadi kewenangan Bupati. Diakuinya LHP sudah diserahkan, dan diketahui pimpinannya, yang sedang melaksanakan tugas dinas di luar daerah
“Setelah selesai kesibukan baru beliau (Bupati) pelajari lagi Laporan Hasil Pemeriksaan,” ungkap Arkalaus.
“Sanksinya hanya dua, sedang dan berat. Bisa juga diturunkan setingkat lebih rendah dari jabatannya saat ini,” sambung Arkalaus. (*/ROLLE/JIT)