BA’A, ROLLE.id–Perasaan tak mengenakan tengah menyelimuti dua orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rote Timur.
Ini dialami semenjak dimulainya rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat Kabupaten Rote Ndao, Kamis (29/2) lalu.
Di mana, secara terbuka, mereka (PPK) membuka aibnya terhadap tindakan yang diduga menguntungkan pihak tertentu.
Akibatnya, disorot dan menjadi dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Rote Ndao.
Yang kemudian memantik reaksi pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rote Ndao, untuk melakukan klarifikasi setelah mengantongi dan meregistrasi aduan dari pelapor.
Dan dengan melewati tahapan tersebut (klarifikasi) berkasnya kini sudah diserahkan ke pihak Polres Rote Ndao, Selasa (19/3).
Bahwa, ada dua oknum dari pihak PPK Rote Timur, yang diduga mengotak-atik suara ke Calon Anggota Legislatif (Caleg) tertentu, untuk Pemilu DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Masing-masing adalah Maksentius M. Tupu dan Fredik O. Bolla. Dengan kapasitas keduanya sebagai operator Sirekap.
Kedua oknum tersebut dengan modus pelanggaran Pemilu yang didugakan adalah, mengalihkan suara yang diperoleh seorang Caleg partai NasDem, di Daerah Pemilihan (Dapil) Rote Ndao dua.
Yakni dari Seprida D. Adu, Caleg nomor urut tiga, kepada Caleg lain, sesama partai Nasdem.
Akibatnya, kasus ini pun menyita perhatian publik. Dan atas upaya Bawaslu, berkas perkaranya sudah diserahkan ke Polres Rote Ndao, kemarin, Selasa (19/3).
Bawaslu, saat menyerahkan, langsung meregistrasikan Maksentius dan Fredik, sebagai terlapor. Juga dihadirkan empat orang yang bersatus saksi.
Yakni, Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Rote Timur, Mohamad Husni Mamang, Caleg Partai NasDem Dapil Rote Nado 2 nomor urut 3, Seprida D. Adu, Ketua PPK Rotim Matheos M. Sabah, dan Admin Sirekap KPU Rote Ndao, Paulus P. Leo.
“Berdasarkan hasil pembahasan dengan Gakkumdu Rote Ndao, Senin (18/3), disepakati untuk diteruskan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian,” jelas ketua Bawaslu Rote Ndao, Demsi Toulasik, kepada wartawan, Selasa (19/3).
Sedangkan terhadap keterlibatan pihak lain dalam persoalan tersebut, koordinator divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rote Ndao, Patje JB. Tari, hanya berkutat pada tahapan klarifikasi.
Sebab, selain sudah dilimpahkan ke penyidik Polres Rote Ndao, pihaknya (Bawaslu) juga tak diberi kewenangan lebih untuk mengusut keterlibatan pelaku lain.
“Intinya, indikasi pelanggaran pidana itu terang benderang saat pleno rapat terbuka rekapitulasi penghitungan suara beberapa waktu lalu,” kata Patje.
“Sehingga soal tersangka baru, itu bukan kewenangan kami Bawaslu. Sudah berada di tangan penyidik kepolisian,” ungkapnya. (*/ROLLE/JIT)