BA’A, ROLLE.id–Jadwal pelimpahan berkas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Rote Ndao, sedikit meleset dari yang ditetapkan sebelumnya.
Bahwa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao, menjadwalkan pelimpahannya pada Senin (18/3) kemarin.
Yang sebelum dilimpahkan, semua anggota Bawaslu, secara lengkap perlu melakukan pembahasan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.
“Kami (Bawaslu) harus bahas lagi hasil klarifikasi baru dilimpahkan,” kata koordinator divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Patje JB Tari, kepada ROTE MALOLE, Kamis (14/3) lalu.
Pelimpahan berkas, yang saat itu diakuinya tinggal menunggu kehadiran ketua dan anggota Bawaslu lainnya.
Yang disebutnya, ketua Demsi Toulasik, bersama anggota sedang menjalankan tugas dinas di Kupang.
Ditambah kondisi cuaca yang ekstrim, Patje, kemudian mengantisipasi, bisa sedikit bergeser dari jadwalnya.
“Kami jadwalkan, pada Senin (18/3). Itu jika tak aral yang melintang, maka berkasnya kami sudah bisa limpahkan,” ungkapnya saat itu.
Belakangan diketahui bahwa pelimpahanya sudah dilakukan hari ini, Selasa (19/3).
Di mana, kasus dugaan pelanggaran Pemilu, yang menyeret Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rote Timur, mulai bergeser dari Bawaslu ke Polres Rote Ndao.
Dengan tindakan yang didugakan adalah, melakukan pengalihan perolehan suara dengan tujuan untuk memenangkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Rote Ndao tertentu.
“Ini suatu kejahatan politik yang dilakukan oleh pihak penyelenggara,” tegas Arkhimes Molle, saksi Partai Perindo, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024, tingkat Kabupaten Rote Ndao, Jumat (1/3).
“Untuk itu, kami Partai Politik (Parpol) juga ingin tahu, kapan peristiwa itu terjadi, dan bagaimana cara melakukannya,” tegasnya lagi.
Dan berdasarkan informasi yang dihimpun ROTE MALOLE, dari belasan saksi yang menjalani klarifikasi di Bawaslu, dua diantaranya berpotensi terjerat pidana Pemilu. (*/ROLLE/JIT)