LIDASUE, ROLLE.id–Untuk para orang tua, terkhusus ayah, mohon untuk tidak meniru tindakan yang satu ini. Sangat memalukan dan mencoreng nama baik keluarga serta susah untuk dilupakan jika sudah dilakukan terhadap anak gadis.
Tindakannya adalah pemerkosaan. Dengan pelaku adalah seorang ayah yang tinggal di wilayah desa persiapan Lidasue Kecamatan Rote Tengah. Dengan korban adalah seorang anaknya yang masih kecil.
Nama ayah tersebut, sebut saja, Sapri, (bukan nama sebenarnya). Dia adalah pria beristri yang saat ini telah memiliki beberapa anak dari hasil pernikahanya.
Bukanya merasa bahagia setelah dikaruniai anak, Sapri, malah sebaliknya. Dirinya kemudian menjadikan salah satu anaknya sebagai tempat pelampiasan nafsu birahinya.
Dan jika disejajarkan, mungkin pepatah, malang tak dapat ditolak dan untung tak diraih, sedang dirasa oleh OW. Sebab, sudah berkali-kali dirinya dipaksa Sapri, ayahnya untuk melakukan hubungan badan, layaknya suami-istri.
Kasihan, OW, waktu itu sama sekali tidak berdaya dengan ancaman ayahnya. Dia takut sehingga hanya pasrah ketika ayahnya punya ‘mood’ dan melayani hingga tiga kali.
Semua kejadian dilakukan di dalam rumahnya yang beralamat di dusun Ingufao, RT, 010, RW, 006. Di mana, awalanya dilakukan pada bulan Juni tahun 2019, kemudian bulan Juli, dan terakhir di bulan Agustus di tahun yang sama.
“Pelaku adalah ‘S’ yang merupakan ayah dari korban. Yang saat ini sudah kami tahan selama 20 hari kedepan,” kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yeni Setiono, kepada sejumlah awak media, Senin (6/6), di Polres Rote Ndao.
IPTU Yeni, mengatakan, karena mengalami trauma, sehingga butuh waktu yang cukup lama baru diperoleh keterangan dari korban. Di mana, sewaktu dilaporkan di Mapolsek Rote Tengah, pada Sabtu (9/4) lalu, beberapa kali jadwal yang dibuat untuk melakukan pemeriksaan, tetapi korban belum siap untuk hadir.
Akhirnya, melalui koordinasi yang dilakukan dengan Dinas Sosial setempat, korban kemudian dibawa ke Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMK) di Kota Kupang, Sabtu (16/4). Sehingga dari hasil pendampingan itulah, Rabu (25/5) penyidik baru bisa memperoleh sejumlah keterangan demi peningkatan kasusnya.
“Setelah korban diperiksa, tanggal 30 Mei dilakukan gelar perkara untuk menaikan status perkara ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka. Kamis (2/6) kami melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dan Jumat (3/6) dilakukan penahanan terhadap tersangka. Pasal yang disangkakan adalah pasal 81 junto pasal 64 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dua puluh tahun ancaman penjara,” kata IPTU Yeni.
“Pelaku melakukan tindak pidana itu dengan cara memaksa dan mengancam korban. Sehingga baru dilaporkan tahun ini. Sementara kejadiannya di tahun 2019,” sambungnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun ROTE MALOLE, sebelumnya, bahwa yang melapor kejadian tersebut adalah ibu kandung OW. Di mana, pada Sabtu (9/4) lalu, ibu korban langsung mendatangi Mapolsek Rote Tengah untuk membuat laporan polisi, dengan nomor : LP/06/IV/SPKT/Sek Roteng/Res RND/Polda NTT. (*/ROLLE/TIM)