Bravo Polres Rote Ndao, 17 Tindak Pidana Ini Diurus Tak Pandang Bulu, Penyidik Jangkau Pelapor

BA’A, ROLLE.id–Polres Rote Ndao, terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Ini diwujudkan dalam penanganan setiap kasus yang dilaporkan warga dalam Laporan Polisi (LP).

Dari total 281 kasus Tindak Pidana (TP) yang diterima, banyak yang selesai dengan damai di institusi ini.

Dengan jumlah yang terselesaikan sebanyak 168 kasus, 131 diantaranya diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ).

“Ada susah-susahnya mendamaikan orang,” kata Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, kepada ROTE MALOLE, beberapa waktu lalu.

Angotanya pun diapresiasi dalam upaya menyelesaikan laporan sesuai tahapan dalam proses penanganan.

Begitu juga kepada warga, dengan harapannya adalah menunjukan sikap kooperatif setelah membuat LP.

Dirinya kemudian merinci penanganan kasus sepanjang bulan Januari hingga September 2023. Dengan rinciannya adalah sebagai berikut :

1. Tindak Pidana Penganiayaan

Jumlah laporan sebanyak 62 kasus. 45 selesai, 40 diantaranya melalui Restorative Justice.

2. Tindak Pidana Pencabulan

Jumlah laporan sebanyak 4 kasus. 4 selesai, 3 diantaranya melalui Restorative Justice.

3. Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Jumlah laporan sebanyak 32 kasus. 25 selesai, 23 diantaranya melalui Restorative Justice.

4. Tindak Pidana Penggelapan

Jumlah laporan sebanyak 4 kasus. 3 selesai melalui Restorative Justice.

5. Tindak Pidana Pencurian

Jumlah laporan sebanyak 31 kasus. 15 selesai, 6 diantaranya melalui Restorative Justice.

6. Tindak Pidana Pengeroyokan

Jumlah laporan sebanyak 34 kasus. 23 selesai melalui Restorative Justice.

7. Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Jumlah laporan sebanyak 2 kasus. 1 selesai, melalui Restorative Justice.

8. Tindak Pidana Perzinahan

Jumlah laporan sebanyak 4 kasus. 1 selesai, melalui Restorative Justice.

9. Tindak Pidana Kerasan Terhadap Anak

Jumlah laporan sebanyak 5 kasus. 5 selesai, 4 diantaranya melalui Restorative Justice.

Kanit Pidum Polres Rote Ndao, AIPDA Benyamin Karel Kolimon, saat mengambil keterangan dari saksi, di Polsek Rote Timur, atas laporan dari Paulina Seda, Selasa (12/9). Foto : Humas Polres Rote Ndao, for ROTE MALOLE

10. Tindak Pidana Masuk Pekarangan Rumah Tanpa Ijin

Jumlah laporan sebanyak 5 kasus. 5 selesai, 3 diantaranya melalui Restorative Justice.

11. Tindak Pidana Pengrusakan

Jumlah laporan sebanyak 14 kasus. 11 selesai, 8 diantaranya melalui Restorative Justice.

12. Tindak Pidana Penipuan

Jumlah laporan sebanyak 16 kasus. 5 selesai melalui Restorative Justice.

13. Tindak Pidana Penghinaan

Jumlah laporan sebanyak 5 kasus. 3 selesai melalui Restorative Justice.

14. Tindak Pidana Menjual Makanan Kadaluwarsa

Jumlah laporan sebanyak 1 kasus, selesai melalui Restorative Justice.

15. Tindak Pidana Pengancaman

Jumlah laporan sebanyak 11 kasus, 7 selesai, 4 diantaranya melalui Restorative Justice.

16. Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan

Jumlah laporan sebanyak 1 kasus, selesai melalui Restorative Justice.

17. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Jumlah laporan sebanyak 10 kasus, 2 selesai melalui Restorative Justice.

Dari semua kasus yang dilaporkan di Mapolres Rote Ndao, satu kasus diantaranya cukup menarik perhatian. Pasalnya, penyidik menjangkau pelapor untuk dimintai keterangan.

Penyidik Polres Rote Ndao, BRIPTU Nur Hidayat Basri Senin, dalam proses BAP saksi, di Polsek Rote Timur, atas laporan dari Paulina Seda, Selasa (12/9). Foto : Humas Polres Rote Ndao, for ROTE MALOLE

Kasus tersebut dilaporkan Paulina Seda, yang diterima sebagai Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/60/VIII/2023/SPKT/RES RND/POLDA NTT, tanggal 26 Agustus 2023.

“Dari Rote Timur, pelapor ke sini (Polres) tidak di Polsek setempat yang lebih dekat. Waktu dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, pelapor beralasan jauh,” kata Kapolres Mardiono.

“Karena alasan itulah, anggota diperintahkan ke sana. Dan itu sudah dilakukan hari Selasa (12/9). Tiga orang saksi sudah diperiksa oleh penyidik dari Mapolres di Polsek Rote Timur,” ungkapnya. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.