OENITAS, ROLLE.id—Frideni Lifu (37) warga Desa Oenitas Kecamatan Rote Barat, resmi menyandang status baru sebagai tersangka, Selasa (23/1).
Statusnya itu, lantaran dia diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap Nuryanti Feoh (29).
Bahwa korban yang merupakan istrinya itu, menderita sejumlah luka potong di kedua kakinya. Yang kemudian dilaporkan oleh Abraham Feoh, ayah Nuryanti, di Polsek Rote Barat.
Penetapan statusnya dilakukan dalam gelar perkara oleh penyidik Polsek Rote Barat. Kemudian, tersangka ditangkap, dan ditahan, demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Hal tersebut diungkap Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, yang dikonfirmasi ROTE MALOLE, melalu Kasi Humas, AIPTU Anam Nurcahyo. Bahwa, selama 20 hari ke depan, tersangka menjalani masa penahanan di Polsek setempat.
“Untuk kasus tindak pidana KDRT, penyidik sudah menetapkan FL sebagai tersangka,” ungkapnya.
“Tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung hari ini, Rabu (24/1),” sambungnya.
Dengan proses hukum lain yang disebutnya bahwa, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan, juga sudah dikirimkan. Sehingga kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.
Sedangkan terhadap kondisi korban, Anam, mengatakan, masih menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba’a, setelah ditangani di Puskemas Delha.
Pasalnya, luka-luka yang dideritanya cukup serius, akibat tebasan parang Frideni, suaminya. Apalagi di bagian lutut kanan.
Yang sebelumnya direncanakan untuk rujuk Kupang. Namun terkendala cuaca, sehingga penyeberangan laut belum diijinkan untuk dibuka.
“Korban saat ini masih dalam tahap penanganan medis di RSUD Ba’a,” ungkapnya. (*/ROLLE/JIT)