LIDOR, ROLLE.id—Kasus dugaan pencurian Kuda di Dusun Rinalolon Desa Oenitas Kecamatan Rote Barat, cukup menyita perhatian masyarakat Rote Ndao.
Pasalnya, dari empat terduga pelaku yang dibekuk anggota Polsek Rote Barat Laut, di Desa Lidor, satu diantaranya merupakan perangkat desa aktif.
Dia adalah Beni Henukh, dengan jabatan perangkat yang masih melekat dalam dirinya sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa Lidor.
Berikut, satunya lagi yang kini masih berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Ba’a.
Ia merupakan Narapidana dalam kasus pembunuhan di Desa Lidor, tahun 2016 silam.
Yakni, Fery Henukh, (46), ikut terlibat tindak pembunuhan, menghilangkan nyawa mantan Kades Lidor, Yopi Hilli.
Sehingga setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa tahanan, dengan menunjukan kelakukan baiknya, dan tekun mengikuti program pembinaan yang diberikan, Fery, kemudian bisa menikmati masa bebas bersyarat di luar Lapas.
Fery, akhirnya berbaur lagi dengan lingkungan sosialnya, melalui Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Ia menjalani proses pembinaan itu sebagai Narapidana (Napi) yang menjalani masa pidana, atau sisa masa pidana yang pendek, karena jalani hukuman.
Sayangnya, kesempatan itu tak merubah perilakunya yang sempat membaik di dalam Lapas.
Fery, diduga terlibat tindak pidana pencurian Kuda. Ia ditangkap bersama 3 rekan lainnya, yang sama-sama merupakan warga Desa Lidor, Kecamatan Loaholu.
“Ia, satu terduga pelaku merupakan Napi kasus pembunuhan di Lidor, tahun 2016. Dia adalah FH,” kata Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, yang dikonfirmasi ROTE MALOLE melalui Kasi Humas, AIPTU Anam Nurcahyo, Rabu (24/1).
“Terduga FH sementara jalani masa Pembebasan Bersyarat. Artinya, jika kelakukan baiknya terus dipertahankan, maka bisa lebih cepat bebas. Dia belum bebas sepenuhnya,” ungkap Anam. (*/ROLLE/JIT)