Gara-gara Juknis Insentif ini, Ada Kades yang Siap Polisikan Mantan Bupati Rote Ndao

BA’A, ROLLE.id–Polemik Dana Desa (DD) yang dibolehkan Bupati Rote Ndao untuk membayar insentif lembaga kemasyarakatan, berpotensi bawa ‘petaka’ .

Hal ini dipicu melalui Petunjuk Teknis (Juknis) yang dikeluarkan Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu, jelang akhir jabatannya.

Bahwa, Juknis yang dikeluarkan pada tanggal 29 November 2023 itu, dipedomani pemerintah desa untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDesa) tahun anggaran 2024.

Sayangnya, setelah melaksanakan Juknis itu dalam APBDesa, sejumlah Kepala Desa (Kades) seolah terjebak. Potensi hukum serasa menunggu di depan mata.

Sebagaimana disadur dari penaemas.com, ada Kades yang tak segan-segan melakukan perlawan kepada PHB, yang kini mantan Bupati Rote Ndao, dan kembali ikut Pilkada.

Ancamannya karena setelah mengeksekusi Juknis PHB dalam dokumen APBDesa tahun ini, malah wajib disetor kembali.

“Ini tidak masuk akal,” kesal salah satu Kades yang meminta awak media menyamarkan identitasnya, Rabu (6/11).

“Bupati (PHB) buat Juknis bayar insentif RT/RW, Linmas, dan Maneleo, pakai ADD, dan DD, lalu begini minta kita setor lagi,” sambungnya.

Kesalnya karena sudah melakukan pembayaran sesuai anjuran Juknis yang dibuat dan ditandatangani PHB, sebelum melepas jabatan Bupati.

Masing-masing penerima, baik RT/RW, Linmas, dan Maneleo, utuh menerima hak yang dianggarkan dalam APBDesa tahun anggaran 2024.

“Seharusnya yang keluarkan (Juknis) itu yang bertanggung-jawab,” tegasnya kesal.

“Karena ini sudah dibayar lalu saya mencuri di mana untuk ganti,” sambungnya semakin kesal.

“Ini (Insentif) ada dua puluhan juta yang sudah dibayar, jadi saya tidak akan setor,” sambungnya.

“Kalau dipaksakan setor, saya siap penjara, dan akan melaporkan mantan Bupati (PHB),” tambahnya.

Untuk diketahui, dalam Juknis PHB, merinci pembayaran insentif sebagai berikut :

1. Insetif RW dianggarkan senilai Rp. 300.000,- per bulan (Rp. 100.000,- dari ADD, dan Rp. 200.000,-dari DD.

2. Insentif  RT dianggarkan Rp. 250.000,- per bulan (Rp. 75.000,- dari ADD dan Rp. 175.000,- dari DD).

3. Insentif Linmas, dianggarkan Rp. 100.000,- per bulan (Rp. 50.000,- dari ADD, dan Rp. 50.000,- dari DD), dan

4. Insentif Maneleo/lembaga adat senilai Rp. 300.000,- per bulan (Rp. 100.000,- dari ADD dan Rp200.000 dari DD). (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.