BA’A, ROLLE.id–Sekelompok orang yang menamakan diri sebagai ‘Gerakan Masyarakat Pesisir’ atau Gemap, dikhabarkan akan diminta pertanggungjawaban.
Pasalnya, Gemap yang merupakan Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rote Ndao.
Walau demikian, Gemap diketahui beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa dan memblokir akses publik di salah satu ruas jalan di Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat, tanggal 10 Oktober 2025.

Terkini, Gemap berulah lagi dalam aksi demonstrasi sambil membakar ban di depan Kantor Bupati Rote Ndao, sebagai bentuk solidaritas terhadap EFM, yang sedang menjalani proses hukum.
“Kalau tidak terdaftar, Gemap jelas langgar aturan,” jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao, Nyongki F. Ndoloe, kepada ROLLE.id, usai membongkar paksa blokade jalan Gemap, Kamis (20/11).
“Saat ini saya masih di Kupang. Balik Rote baru dipikirkan,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media terkait langkah hukum terhadap seluruh aktivitas Gemap selama ini. (*/ROLLE/JIT)






