BA’A, ROLLE.id–Aksi blokade ruas jalan di Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat, oleh Gerakan Masyarakat Pesisir (Gemap) dinilai sangat menggangu akses transportasi darat.
Belum lagi, blokadenya persis di daerah pariwisata, yang perlu diperhatikan soal kelancaran, kenyaman dan keamanan akses lalu lintas.
Sehingga aksi blokade jalan yang dilakukan Gemap pada tanggal 10 Oktober 2025, akhirnya dibongkar paksa pemerintah daerah Kabupaten Rote Ndao.
“Ini kan jalan umum, jadi tidak boleh ada blokade-blokade seperti ini,” tegas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Rote Ndao, Nyongki F. Ndoloe, kepada ROLLE.id (Rote Malole), Kamis (20/11).

Hal itu disampaikannya pasca melakukan pembongkaran paksa blokade jalan kelompok Gemap.
Yang kemudian ditegaskan bahwa akses jalan yang dibangun pemerintah, bukan untuk kepentingan pihak tertentu.
“Kalau ternyata ada pihak-pihak lain yang menyatakan bahwa jalan itu dibangun khusus untuk pihak tertentu maka itu sangat keliru,” jelas Kabag Hukum.
“Buktinya, di samping kiri dan kanan badan jalan ada rumah-rumah penduduk. Sehingga blokadenya wajib kami bongkar,” sambungnya menjelaskan.
“Dan kelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Gemap, paling tidak terdaftar di Kesbangpol. Kalau belum terdaftar, maka semua aktivitasnya tidak diakui dan berpotensi pidana,” tegasnya. (*/ROLLE/JIT)






