BA’A, ROLLE.id—CAL, salah satu adik korban dugaan tindak pidana pencabulan di Nggelamalole Desa Maubesi Kecamatan Rote Tengah, ikut berkisah, Kamis (11/1)
Kepada ketua dewan etik perlindungan Nasional anak Indonesia, Agustinus Nahak, gadis yang baru berusia 14 tahun ini, membeberkan sedikit informasi penting.
Itu bertalian dengan kasus yang tercatat dalam laporan polisi bernomor : LP/B/28/XII/2023/Polsek Rote Tengah/Polres Rote Ndao/ POLDA NTT.
Dan kasus tersebut dilaporkan Merince Afliana Tungga, pada Sabtu (30/12) lalu, yang kini masih bergulir di tahap penyelidikan Polsek Rote Tengah.
Bahwa bersama kakanya, CJL, kedua gadis yang masih di bawah umur ini, tidak ikut ke gereja untuk persiapan malam Natal.
Yang sewaktu kejadian pada Minggu (24/12) CAL, memang tak tidur bersama kakanya CJL, di dalam satu kamar. Dia tidur terpisah, tapi sedikit mengetahui peristiwa yang menimpa kakaknya itu.
CAL, mendengar suara panggilan CJL, kakanya dari kamar sebelah. Hanya, dia tak langsung bangun, hingga beberapa saat berlalu.
“Untuk lihat opa masuk, sonde (tidak),” singkat CAL, saat ditanya ketua dewan etik perlindungan Nasional anak Indonesia, Agustinus Nahak, Kamis (11/1)
“Bagaimana adik bisa tahu kalau opa itu masuk rumah,” tanya Agus Nahak.
“Beta tidur jadi sonde tahu bapak,” jawab CAL.
Yang ada dipikiran CAL, Marthen Lesiangi, terduga pelaku tindak pidana tersebut, datang ke rumahnya siang itu, untuk berkeperluan dengan ibunya, Marince Afliana Tungga.
Sehingga dia (CAL) tidak terlalu menghiraukan panggilan berulang dari kakanya. Setelah beberapa saat kemudian barulah dia bangun, dan keluar dari kamarnya.
“Beta kira, opa datang perlu mama, jadi beta tidur trus (terus),” kata CAL, dengan dialeknya.
“Waktu bangun, dan keluar kamar baru dapat lia opa. Tapi opa su (sudah) jalan keluar rumah, dari pintu belakang,” bebernya.
Untuk diketahui, CJL, merupakan korban dugaan tindak pidana pencabulan itu. Yang kini mendapat dukungan pendampingan hukum, langsung dari Agus Nahak. (*/ROLLE/JIT)