BA’A, ROLLE.id—Wajah Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao, serasa ditampar dengan jawaban Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Yosep Pandie.
Ini soal gugatan ijasah paket C, milik Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan.
Kasusnya memantik polemik menyusul jawaban Yosep, yang membantah keabsahan dokumen Negara yang ditanda-tangani pejabat sebelumnya, Jonas M. Selly, tahun 2014.
Padahal, setelah berganti posisi Kadis PKO Rote Ndao, Yosep, melakukan hal serupa di tahun 2015.
Tanda tangannya sebagai pejabat pemerintah, juga dibubuhkan di dokumen serupa, dan diberikan kepada warga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Oenggae Belajar.
Kasus itu pun diatensi publik setelah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Sekaligus memaksa jawaban Jonas, sebagai mantan Kadis PKO.
Dan Jonas, sudah menepis jawaban tersebut. Bahwa, sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Jonas, tidak menerbitkan ijasah palsu untuk digunakan orang lain.
Tapi tindakan Yosep, bukan hanya soal itu. Ia tidak pernah berkoordinasi dengan mantan Kadis, apalagi Sekda, sebagai atasan terhadap status tergugat di PTUN Kupang.
“Dia (Yosep) mesti melaporkan. Tapi dia buat kayak tidak ada pimpinan,” kata Oder Maks Sombu, bernada sedikit kesal, saat dikonfirmasi ROTE MALOLE, di ruang kerjanya, Senin (30/12) lalu.
Teranyar, Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu, dikhabarkan harus ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Keterlibatannya setelah diajukan sebagai tergugat intervensi, sebagaimana dimungkinkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini Kadis (Yosep) kan tidak melaporkan ke kita. Jadi kita ajukan diri sebagai tergugat intervensi, supaya bisa mengajukan isi jawaban kita seperti apa,” terang Oder Sombu, dalam sambungan pertelepon dengan awak media, Senin (6/1). (*/ROLLE/JIT)