SIOMEDA, ROLLE.id—Polsek Rote Tengah, sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan, yang dilaporkan seorang warga Desa Maubesi, Sabtu (30/12).
Bahwa, kejadian tersebut oleh pelapor, dilaporkan terjadi pada Minggu (24/12). Korbannya adalah seorang anak perempuan (CJL) berusia 15 tahun.
Sedangkan pelaku adalah ML, seorang pria paruh baya. Usianya kini 68 tahun, dan masih berstatus opa/kakek, dari korban.
Dan yang membuat laporan tersebut adalah ibu kandung korban, MAT.
“Benar, pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023, sekitar pukul 11.00 wita, korban sedang istirahat di kamar,” tulis MAT, dalam Laporan Polisi, yang teregister dengan nomor : LP / B /28 / XII / 2023 / Polsek Rote Tengah / Polres Rote Ndao / POLDA NTT tertanggal 30 Desember 2023.
“Namun ketika korban tersadar, pelaku bapak ML, sudah berada di samping tempat tidur,” ungkapnya dalam LP tersebut.
Pelaku, sebagaimana dalam laporanya, juga disebutkan berusaha menahan korban untuk tidak keluar kamar. Namun, upaya itu digagalkan karena korban merasa ketakutan setelah berusaha memanggil adiknya CAL.
“Kejadianya, pelaku memaksa korban untuk dicium,” kata Kapolsek Rote Tengah, IPDA Charles Rihi Pati, kepada ROTE MALOLE, Kamis (4/1).
“Kasusnya masih dalam penyelidikan,” ungkapnya. (*/ROLLE/JIT)