BA’A, ROLLE.id–Kasus dugaan pencabulan dengan terlapor Marthen Lesiangi, masih terus bergulir di tangan polisi. Tahapanya masih diselidiki penyidik Polsek Rote Tengah.
Sejumlah saksi, telah berketerangan, alias diperiksa penyidik setempat. Termasuk terduga pelaku Marthen Lesiangi, yang hingga kini masih terus berkelit.
Sehingga dengan bergulirnya kasus tersebut, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, dengan tegas menyampaikan keseriusanya.
Bahwa, ada komitmen yang wajib dijunjung, sebagai bentuk tanggung-jawab moril terhadap masyarakat
“Polsek Rote Tengah, sudah mengambil keterangan terhadap sejumlah saksi. Dari keterangan itu, sudah dilakukan gelar perkara,” kata Kapolres Mardiono, saat dikonfirmasi ROTE MALOLE, beberapa waktu lalu.
“Sebagai Kapolres, saya sudah mendisposisikan kasus ini (Nggelamalole) untuk ditindak-lanjuti dan dituntaskan,” tegasnya.
Diakuinya bahwa, kasus dugaan pencabulan di Nggelamalole, sebelumnya telah dilimpahkan Polsek ke Polres Rote Ndao.
Tetapi kemudian dikembalikan lagi ke polsek setempat, dengan mempertimbangkan jumlah kasus, berikut personil khusus yang menangani.
“Mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual yang ditangani penyidik Polres, maka keputusan Kasat Reskrim, silahkan teman-teman di Polsek menindak-lanjuti, untuk menaikan status ke penyidikan,” kata Kapolres Mardiono.
“Ini masih berproses, dengan perkembangan kasusnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah diserahkan kepada para pihak,” ungkapnya.
“Prinsipnya, setiap laporan yang masuk ke kami, pasti diselesaikan,” tegasnya.
Sementara itu, ketua dewan etik perlindungan Nasional anak Indonesia, Agustinus Nahak, mengatakan penangan kasus tersebut tidaklah sulit.
Kemudian, ada keprihatinan terhadap banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Rote Ndao.
Di mana, dari 30 kasus, 28 diantaranya merupakan kasus kekerasan, dengan korban adalah anak perempuan, yang masih bawah umur.
Sehingga selain mendukung Polres Rote Ndao, dirinya secara khusus mendampingi CJL.
Gadis kecil yang berumur 15 tahun ini, menjdi korban dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi di Nggelamalole.
“Jumlah 28 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di suatu daerah itu sangatlah tinggi sekali. Ini yang dilaporkan, berarti masih ada lagi tapi tidak dilaporkan,” kata Agus Nahak.
“Untuk itu, kami minta pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Rote Ndao, untuk segera menuntasnya. Karena khusus untuk kasus Nggelamalole, saya ikut mengawal. Dalam diri saya melekat advokat, yang mendampingi korban CJL,” ungkapnya. (*/ROLLE/JIT)