HELEBEIK, ROLLE.id–Kejaksaan Negeri Rote Ndao, akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Helebeik, periode 2016-2022, Ori Zet Mbooh, alias OZM, Jumat (15/12).
Kades tersebut ditahan atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dalam dua tahun pengelolaanya. Yakni tahun 2021, dan 2022. Yang dari perbuatanya, negara dirugikan Rp. 281.342.661,87.
Kepada wartawan, kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Budi Narsanto, melalui Kasie Pidsus, Anthon Susilo, membenarkan hal tersebut.
“Bahwa pada Jumat, tanggal 15 Desember 2023, penyidik Kejaksaaan Negeri Rote Ndao telah melakukan penetapan tersangka Ori Zet Mbooh,” kata Kasie Pidsus, Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Anthon Susilo, kepada wartawan, Sabtu (16/12).
“Dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Helebeik, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao, tahun 2021-2022,” sambungnya.
Dikatakan, kerugian akibat perbuatanya, merupakan hasil audit Inspektorat Rote Ndao. Sehingga setelah ditetapkan sebagai tersangka, OZM, kemudian langsung ditahan.
Selanjutnya, penyidik merampung berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Kupang.
“Tersangka dikenakan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Desember 2023 s/d tanggal 4 Januari 2024, di Rutan Polres Rote Ndao,” ungkapnya. (*/ROLLE/JIT)
*Foto : Istimewa