HELEBEIK, ROLLE.id–Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Rote Ndao, harus digiring ke dalam jeruji besi Rumah Tahan (Rutan) Polres Rote Ndao, Jumat (15/12).
Pasalnya, Kades ini resmi disematkan status tersangka oleh Kejaksaan setempat atas pengelolaan keuangan desa saat dirinya jadi pemimpin.
Itu diperoleh sehari sebelum pas setahun dia menanggalkan segala atribut yang berkaitan dengan jabatanya. Dan mentalnya berkecamuk tak karuan. Tapi dia kooperatif jalani setiap proses hukumnya.
Di mana, masih terlihat ketegaran dalam dirinya, dengan sedikit menampilkan senyumnya. Yang tergambar dalam jepretan kamera sebelum diantar ke Rutan Polres.
Dia adalah Ori Zet Mbooh, alias OZM. Yang dengan kepercayaan masyarakat Desa Helebeik Kecamatan Lobalain, OZM, terpilih dengan mengantongi paling banyak suara sah.
Dan OZM, resmi memimpin Desa Helebeik, sejak tanggal 16 Desember 2016, hingga 16 Desember 2022. Satu periodesasi kepemimpinan dijalani dan sudah diakhiri.
Sehingga terhadap statusnya itu, bisa jadi tak pernah dibayangkan sebelumnya, apalagi diharapkan.
Tapi dia menunjukan sebuah sikap yang layak ditiru. Kooperatif, hingga resmi dipakaikan rompi orange nomor 10 dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
“Bahwa Tersangka Ori Zet Mbooh, merupakan Kepala Desa Helebeik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Budi Narsanto, melalui Kasie Pidsus, Anthon Susilo, kepada wartawan, Sabtu (16/12).
Status tersangka hingga ditahan, didasarkan pada dugaan penyelewengan keuangan desa, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Negara. Yakni Dana Desa (DD) yang dari hasil audit inspektorat Rote Ndao, OZM, merugikan negara Rp. 281.342.661,87.
Apesnya, OZM, ditahan jaksa, sepuluh hari jelang Natal. Momen sakral penuh kebahagiaan bagi umat Kristiani ini, lasimnya dirayakan bersama orang-orang terkasih, seperti keluarga. Dan OZM, tidak bisa merasakan suasana itu.
Tapi dia masih bisa merayakanya dengan suasana berbeda. Tanpa kado Natal, yang kerap disiapkan dengan saling berucap ‘selamat Natal’. Semuanya itu terhalau dengan statusnya yang baru disandang.
“Tersangka dikenakan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao, selama 20 (dua puluh) hari,” kata Anthon
“Terhitung sejak tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 4 Januari 2024, di Rutan Polres Rote Ndao, karena telah memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif penahanan,” sambungnya. (*/ROLLE/JIT)
*Foto : ilustrasi penjara, blok.com/rolle.id