BA’A, ROLLE.id–Sidang kasus penyebaran informasi bohong, dengan terdakwa Erasmus Frans Mandato, alias EFM, akhirnya ditunda, Senin (2/2).
Penundaan ini bukan yang pertama. Di mana, sidang yang masih dalam agenda mendengar keterangan saksi, juga tertunda pada Senin (19/1). Kemudian dijadwalkan untuk digelar pada Kamis (22/1).
Di balik penundaannya, menyingkap ketidak-hadiran Penasehat Hukum (PH) terdakwa EFM. Dengan alasan yang diketahui adalah kondisi cuaca exrem, mengakibatkan penundaan sidang sebelumnya.
Berikut adalah soal gangguan pada pesawat yang sudah ditumpangi PH terdakwa. Di mana, alasan keselamatan yang paling utama, sehingga pesawat Susi Air, yang ditumpangi harus kembali, dan batal melakukan penerbangan dari Kupang ke Rote.

“Kami sangat menghargai itu. Apalagi ini kan soal keselamatan,” kata Yopi Nggadas, Koordinator Umum (Koordum) massa pendukung PT Bo’a Development, kepada ROLLE.id (Rote Malole) usai tunda sidang, Senin (2/2).
“Dan kami yang datang ini cuma ingin memberi dukungan dengan cara yang mengedukasi, tanpa menekan,” sambungnya.
Terhadap ketidak-hadiran PH, sebagaimana disadur dari salah satu media lokal, terdakwa EFM menyatakan kesiapan untuk hadir mengikuti jalannya sidang tersebut.
Sayangnya, semesta seolah tak mengehendaki PH EFM, tetap terbang menumpang pesawat Susi Air ke Rote. Sehingga dikirimkanlah surat pemberitahuan melalui Aplikasi e-Court Mahkama Agung RI.
“Terjadi keadaan di luar kendali. Namun tidak ada yang perlu disesali atau disalahkan,” kata terdakwa EFM. (*/ROLLE/JIT)







