BA’A, ROLLE.id–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao, telah menutup pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diusung Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Penutupanya dilakukan pada Minggu (14/5) pukul 23.59 wita. Yang dibuka sejak Sabtu (1/5) lalu.
“Kami menerima pendaftaran hingga pukul 23.59, wita pada Minggu (14/5). Jadi kalau ada Parpol yang regis tepat pukul itu, tetap kami layani,” kata ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao, Christian Dae Panie, kepada setiap Parpol usai menyerahkan berkas pendaftaran.
“Proses pendaftaran kami tutup, tapi kami tetap memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan sebelum pendaftaran ditutup. Jadi patokanya di saat melakukan registrasi,” ungkapnya.
Dari 18 Parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu tahun 2024, terdapat 16 yang telah mendaftar di KPU Rote Ndao. Pendaftaranya dilakukan dengan menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg yang diusulkan untuk diusung.
Dua diantaranya tidak mendaftar, dan satu Parpol, terpaksa dikembalikan berkas pendaftaranya karena tidak lengkap, yaitu, partai Buruh. Sedangkan partai Garuda, dan Ummat, tidak mendaftar.
“Partai Umat dan Garuda tidak mendaftar,” kata Christian, dalam keterangan Pers di media center KPU, Senin (15/5) dini hari.
Christian, kemudian merinci data waktu registrasi Parpol yang melakukan proses pendaftaran. Di mana, dari waktu pendaftaran yang dibuka, Parpol baru melakukanya di H-4, alias di hari Rabu (10/5).
Bahwa, di hari tersebut, partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendaftar sebagai Parpol pertama. Yang sesuai dengan nomor urutnya, Hanura, melakukan registrasi tepat pukul 10.10 wita, di hari Rabu (10/5).
Di hari berikutnya, Kamis (11/5) datang dua Parpol melakukan hal serupa. Masing-masing adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pukul 10.26 wita, kemudian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 13.50.
Kemudian, Sabtu (13/5) sekaligus 6 Parpol. Yang secara berurutan, dimulai dari partai Nasional Demokrat (NasDem), yang kembali menyerahkan kelengkapan berkas hasil perbaikan pada pukul 08.29.
Dengan lima Parpol lainnya adalah, Partai Amanat Nasional (PAN) pukul 09.40 wita, partai Golongan (Golkar) pukul 10.00 wita, partai Persatuan Indonesia (Perindo) pukul 11.34 wita. Berikut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pukul 13.32 wita, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 15.00 wita.
Di hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5) sebanyak 7 Parpol tak mau ketinggalan kesempatan. Ada juga yang memang sudah merencanakan mendaftar paling terakhir.
Namun demikian, dengan banyaknya Parpol pendaftar saat itu, membuat KPU, Bawaslu, bersama seluruh komisionernya, harus dikawal ketat aparat keamanan, hingga Senin (15/5) dini hari.
Dan Parpol pendaftar yang mengambil waktu siang hari adalah, Demokrat, pukul 11.09 wita, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pukul 12.05 wita, partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pukul 12.22 wita, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pukul 15.22 wita.
Selanjutnya di malam hari, dengan hanya tersisa beberapa menit berakhirnya masa registrasi yang dibuka KPU, datang partai Buruh, dengan meregis pada pukul 23.23 wita. Menyusul Partai Bulan Bintang (PBB) pukul 23.33 wita, dan partai Gelora, pukul 23.44 wita.
Dan khusus untuk partai Buruh, karena dokumen pendaftaran belum dibawa oleh para delegasi setelah melakukan registrasi, sehingga KPU lebih dulu memeriksa kelengkapan PBB.
Partai Buruh, kemudian dinyatakan tidak lengkap karena belum membawa serta sebuah dokumen yang dibutuhkan. Akhirnya, dengan berat hati, KPU harus mengembalikan untuk diperbaiki, tapi sudah berakhir masa pendaftaran.
Sedangkan partai Gelora dinyatakan lengkap berkas, dengan proses pemeriksaan oleh KPU hingga pukul 03.30 wita pada Senin (15/5). Yang sebelumnya, di hari yang sama KPU, melakukan hal serupa untuk PBB dan partai Buruh.
Masih tentang partai Buruh, belakangan setelah ditutup pendaftaran, oleh KPU pusat melayangkan sebuah surat yang berisikan harapan partai Buruh yang hampir luntur. Dalam surat yang bernomor : 459/PL.01.4/SD/05/2023, yang sifatnya penting itu, tembusanya juga disampaikan kepada, PKN, Garuda, Perindo, dan Ummat.
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum lengkap disampaikan melalui Silon sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023,” tulis ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, dalam suratnya tertanggal 17 Mei 2023. (*/ROLLE/TIM)