KUPANG, ROLLE.id—Tindakan ini dilakukan oknum seorang guru pria, dan mohon untuk tidak ditiru.
Inisialnya adalah PFKS (34). Ia merupakan seorang guru di salah satu sekolah swasta di Kota Kupang, sekaligus sebagai pelatih sanggar tari.
PFKS, diringkus tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda NTT, atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Kasusnya ditangani Subdit IV/Renakta Polda setempat.
Ia, diamankan di pelabuhan penyeberangan Fery di Bolok-Kupang. Rupanya PFKS, baru saja balik dari Larantuka, kampung halamanya selepas merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
PFKS, diduga melakukan tindak pidana percabulan terhadap DJP (16), seorang pelajar SMA. Ada juga korban lainnya yang laki-laki selain DJP.
Saat diringkus, PFKS, diam tak berkutik. Sekujur tubuhnya digeledah aparat kepolisian.
Dikutip dari KupangBerita.Com, sejumlah Barang Bukti (BB) ikut diamankan. Ada Laptop, juga telepon genggam.
Dalam tasnya, ditemukan alat kontrasepsi (kondom), beserta satu botol kecil yang diduga berisikan obat perangsang. (*/ROLLE/JIT)