PPK Rote Timur Siap-siap, Dugaan Pelanggaran Pemilu Segera Paripurna ke Gakkumdu, KPU Rote Ndao Terlibat?

BA’A, ROLLE.id–Dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rote Timur, dipastikan segera dilimpahkan.

Kepada Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao, menjadwalkan untuk melimpahkannya pekan depan.

Hal tersebut dilakukan setelah satu per satu para pihak yang diduga terlibat dimintai klarifikasinya oleh Bawaslu.

“Langkah selanjutnya, akan dilakukan pertemuan pembahasan hasil klarifikasi untuk diserahkan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan,” kata koordinator divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Patje JB Tari, saat di konfirmasi ROTE MALOLE, Kamis (14/3).

“Kami jadwalkan, pada Senin pekan depan. Itu jika tak aral melintang, maka berkasnya sudah bisa kami limpahkan, setelah melakukan pembahasan kedua,” sambungnya.

Dengan alur penyerahan hasil klarifikasi yang disebutnya diserahkan kepada pihak Polres Rote Ndao, selanjutnya dari Polres ke Kejaksaan.

Patje, kemudian menjelaskan prosedur penanganan laporan pelanggaran Pemilu. Yang diregistrasi jika ditemukan adanya indikasi terhadap dugaan pelanggaran yang diadukan.

Dan itu menurutnya telah terpenuhi. Sehingga dalam tempo waktu 14 hari, sesuai limit waktu yang diberikan, Bawaslu kemudian melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan juga saksi-saksi.

“Waktu yang diberikan kepada kami Bawaslu itu, 14 hari kerja. Bukan 14 hari kalender,” kata Patje.

“Nah, dalam prosesnya, kami mulai klarifikasi Rabu (28/2). Potong hari Minggu, hari libur, dan cuci bersama, maka masih ada tersisa sedikit waktu,” ungkapnya.

“Kalau pun sampai melewati batas waktu 14 hari kerja dalam proses klarifikasi, Bawaslu juga masih diberi tambahan waktu 14 hari lagi untuk menyelesaikan proses itu,” tambahnya.

Patje, kemudian menyebut sejumlah pihak yang telah rampung dalam proses klarifikasinya.

Pihak-pihak yang disebutnya, diduga mengetahui modus pengalihan suara partai kepada Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten, kemudian dari Caleg ke Caleg lain, dengan menyasar partai NasDem.

“Semuanya ada 13 orang. Yaitu, 5 orang PPK Rote Timur, ketua Panwascam Rote Timur, pelapor dan dua orang saksi, ditambah satu orang saksi Parpol,” bebernya.

“Kemudian Caleg NasDem nomor urut 3 Dapil Rote Ndao dua, satu orang PPS Desa Papela, dan satu orang dari KPU, yaitu admin Sirekap,” sambungnya. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.