Rote Ndao Naik Level PPKM, Berlaku Hingga 28 Maret, Bupati Paulina Instruksikan Tempat Usaha Bisa Ditutup

BA’A, ROLLE.id–Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 Kabupaten Rote Ndao akhirnya dicabut. Ini dikarenakan jumlah kasus positif yang kembali meningkat, sehingga level PPKM telah diinstruksikan menjadi level 3, yang berlaku hingga Senin (28/3) mendatang.

Dalam instruksi Bupati Rote Ndao, nomor : 280 tahun 2022, level PPKM tersebut ditetapkan. Yang kemudian diinstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah hingga masyarakat, untuk sama-sama melakukan penertiban dan penegakan hukum dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan.

Sebab, dalam terpaan pandemi Covid-19, Bupati Paulina, masih terus berharap agar cepat mereda. Sehingga proses pembangunan, begitu juga pembatasan aktifitas, kembali dilonggarkan dan berjalan seperti biasanya.

“Kita semua pasti berharap agar pandemi ini cepat berakhir. Tapi hingga saat ini, Covid-19 masih ada,” kata Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu, Rabu (15/3) saat meresmikan Rumah Layak Huni (RLH) di Desa Oebela, Kecamatan Loaholu.

Bupati Paulina, juga menyebut jumlah warga yang dirawat karena terkonfirmasi positif Covid-19. Begitu juga dengan yang sedang menjalani isolasi mandiri (Isoman) di rumah masing-masing.

“Saat ini ada sebanyak 325 orang yang terkonfirmasi positif. 3 orang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba’a, lainnya ada isolasi mandiri di rumah masing-masing,” kata Bupati Paulina.

“Untuk itu, diminta agar kita semua terus mewaspadai hal ini dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes). Masker terus dipakai, jangan sampai dilepas kalau di luar rumah,” sambungnya.

Terhadap status PPKM yang telah naik dari level 2 ke level 3, sejumlah kegiatan masyarakat masih dibatasi. Kegiatan peribadatan hingga olahraga, misalnya, diinstruksikan untuk dilaksanakan 50 persen dari kapasitas.

Artinya, jika gedung Gereja, Masjid dan Pura, dan tempat olahraga yang memiliki daya tampung sebanyak 100 orang, maka hanya diijinkan sebagiannya. Sebagian bisa diatur dengan cara shift atau bergantian.

Begitu juga terhadap kegiatan rapat, seminar yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta, LSM dan organisasi non profit. Dengan presentasi maksimal 50 persen yang diijinkan, sehingga didorong untuk dilakukan secara virtual.

Sedangkan bagi keluarga yang mengalami suasana duka, tidak diizinkan untuk jenazah disemayamkan di rumah duka lebih dari dua hari. Hal ini dimaksudkan agar mencegah potensi kerumunan orang yang berdatangan untuk melayat.

Selanjutnya untuk transportasi umum, pun dibatasi. Namun, presentasi pembatasan masih sedikit lebih longgar. Yakni diizinkan beroperasi 70 persen dari kapasitas. Dengan moda transportasi sebagaimana disebutkan adalah kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta rental.

Dari semuanya, hanya sektor esensial saja yang diijinkan beroperasi maksimal. Dengan presentasi pengoperasianya, diijinkan 100 persen. Sektor ini meliputi tempat-tempat pelayanan kebutuhan pokok masyarakat, termasuk pusat produksi dan konstruksi, namun ketat prokes.

Istruksi yang sudah diberlakukan sejak Selasa (15/3) itu, juga memuat sanksi, baik terhadap perseorangan juga lembaga dan unit usaha. Di mana khusus terhadap tempat usaha akan ditutup jika menimbulkan klaster baru terhadap penulara Covid-19.

“Tempat usaha dan industri yang apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka ditutup selama 5 (lima) hari,” tegas Bupati Paulina, dalam instruksinya. (*/ROLLE/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.