Salut, Satreskrim Rote Ndao Giring DPO Tersangka Kasus Ini dari Makasar, Terancam 15 Tahun Penjara

KUPANG, ROLLE.id–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rote Ndao, menggiring satu orang tersangka kasus tindak pidana penyeludupan manusia (people smuggling), yang dibekuk di Kecamatan Barombong, Kota Makasar, Provinsi Sulawsi Selatan.

Dengan tersangkanya adalah ADN, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rote Ndao.

ADN, dibekuk pada Kamis (18/5) dalam upaya penangkapan paksa, berkat dukungan Polda Sulsel, dan Polrestabes Makasar.

ADN, diduga terlibat dalam kasus ‘people smuggling’ enam Warga Negara Asing (WNA) asal India. Dengan peranya sebagai penyiap logistik, kepada Anak Buah Kapal (ABK) termasuk para imigran menuju Australia.

“ADN juga bertugas menyiapkan bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal, dan merekrut para ABK,” kata Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yeni Setiono, kepada wartawan di Kupang, Minggu (21/5).

Setelah dibekuk, ADN, dikawal ketat oleh Kasat Reskrim, IPTU Yeni Setiono, bersama Kanit Tipidter, BRIPKA I Wayan Jawana, dan BRIPDA Victor Sari. Begitu tiba di pelabuhan Tenau Kupang, dari Makasar, ADN, langsung digiring ke Rote Ndao, dengan menumpang KM Express Bahari IF.

“Terhadap tersangka, penyidik Satreskrim mengganjar dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, denda minimal lima ratus rupiah, dan maksimal satu miliar rupiah,” kata IPTU Yeni.

“Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar yang telah membantu mengamankan dan menangkap DPO Polres Rote Ndao,” sambungnya. (*/ROLLE/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.