BA’A, ROLLE.id–Penyidik Polres Rote Ndao akhirnya melakukan tahap dua terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran ITE kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Senin (3/11).
Pelimpahan ini dilakukan pasca putusan Praperadilan Erasmus Frans Mandato (EFM), yang dinyatakan ditolak, Senin (29/9) lalu
Di mana, EFM, terjerat dugaan penyebaran hoaks tentang penutupan akses jalan ke kawasan wisata pantai yang dilakukan PT Bo’a Development.

Dan tahap dua ini dilakukan dengan menyerahkan tersangka EFM, beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Bahwa usai diterima Jaksa, tersangka EFM langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Ba’a.
“Sudah resmi. Masa tahanan awal 40 hari,” jelas Kepala Lapas Kelas III Ba’a, Hariyadi N. Maikameng, kepada awak media. (*/ROLLE/JIT)






