BA’A, ROLLE.id—Polres Rote Ndao memastikan memproses Laporan Polisi (LP) yang diajukan Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao.
Keseriusan itu disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rote Ndao, AKP, Rivai, saat menghubungi ROLLE.id (Rote Malole), Senin (8/12).
Di mana, laporannya terkait dugaan pengrusakan fasilitas kantor oleh massa pendukung terdakwa ITE, Erasmus Frans Mandato (EFM), alias Mus Frans.

Bahwa hingga saat ini, pendemo masih melakukan tekanan publik atas proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sudah menerima laporan hampir sebulan yang lalu dari pihak Pengadilan Negeri (PN),” jawab Rivai, yang tersambung panggilan suara WhatsApp, Senin (8/12).
Menurutnya, laporan pengrusakan itu dibuat pasca kejadian ketika massa pendukung EFM, menduduki kantor PN setempat, Senin (29/9) lalu.

Tak hanya memaksa menerobos barikade polisi yang disiagakan menjaga keamanan, pendemo juga melakukan aksi bakar-bakar ban bekas dan seolah ‘bangga’ menyegel pintu, dan merusak fasilitas di kantor PN setempat.
“Terhadap laporan itu, sedang dilakukan klarifikasi,” kata Kasat Rivai, dengan sebuah janjinya sebelum menutup mengakhiri panggilan.
“Perkembangan informasi penanganannya nanti kita kasih info ya,” kata Rivai. (*/ROLLE/JIT)






