BA’A, ROLLE.id–Maksentius M. Tupu (Maksen) dan Fredik O. Bolla (Fredik), resmi mengenakan baju rompi berwarna Orange, Rabu (3/4).
Kedua sosok ini merupakan Panitia Penyelenggara Pemilihan Umum tingkat Kecamatan (PPK) Rote Timur.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pelanggaran Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Rote Ndao.
Dengan modus yang didugakan adalah, menggeser perolehan suara kepada Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD tertentu.
Yang setelah dilimpahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rote Ndao ke penyidik Polres setempat, belum ditemukan keterlibatan pihak lain, selain keduanya yang terjerat dalam kasus tersebut.
Maksen, dan Fredik, terjerat pasal 532, dan pasal 554 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan proses hukumnya, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Penyerahan Maksen, dan Fredik, beserta barang bukti oleh Polres Rote Ndao, didampingi Ketua Bawaslu Rote Ndao, Demsi Toulasik dan Kordiv P3S, Patje Tari.
Diterima, Kasie Pidum Kejari Rote Ndao, Abem B. M Situmorang, dan Samuel F.B. Naitboho, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ia, sudah. Sudah tahap dua berkas perkaranya,” singkat Samuel F.B. Naitboho, kepada ROTE MALOLE, Rabu (3/4). (*/ROLLE/JIT)