OENGGAE, ROLLE.id–Polemik terhadap ijasah paket C dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Oenggae, perlahan mengerucut.
Spekulasi yang terlanjur muncul dengan ‘mengulik’ keberadaan PKBM itu, mulai terpatahkan dengan kemunculan fakta baru.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao, Yosep Pandie, yang meragukan legalitasnya, ternyata punya bekas tanda tangan di sebuah dokumen untuk PKBM tersebut.
Yakni Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) bagi seorang peserta paket B, atas nama Delsi Matara.
Sebagaimana diperoleh ROTE MALOLE, dokumen SHUN itu bernomor seri DN-24 0003575. Ditanda-tangani Kadis Yosep, pada tanggal 10 Juni 2015.
Dan Polemik PKBM Oenggae yang viral, bisa jadi dipicu dengan kemunculan Apremoi Dudelusy Dethan, di dunia politik, pasca sepuluh tahun lulus dari PKBM tersebut.
Sosok perempuan muda yang tak memiliki nama besar orang tuanya untuk diandalkan, jadi bulan-bulanan setelah terpilih melalui cinta rakyat untuk jadi Wakil Bupati Rote Ndao.
Apremoi, digibah dalam sangkaan memperoleh ijasah paket C, dengan cara yang tak prosedural, memantik penjelasan Yefri Pena, pengelola PKBM Oenggae Belajar.
“Untuk kelas ujian, biasanya bawa ijasah tingkatan sebelumnya dan rapor, yang menandakan betul dia (Apremoi) putus di kelas 3 atau tidak,” jelas Yefry, saat ditemui ROTE MALOLE, Jumat (20/12).
“Dan dia (Apremoi) penuhi semua,” sambungnya.
Dijelaskan, proses pemberkasan yang dilakukan terdahap syarat-syarat pendaftaran sebagai warga belajar di PKBM, kemudian dikirim ke dinas pendidikan.
Dari situlah baru diterbitkan database siswa peserta ujian dalam setiap tahapan.
Di mana, Apremoi, disebutnya masuk di kelas ujian tahap kedua, berdasarkan database yang dikeluarkan dinas pendidikan setempat.
“Kami (PKBM) sebatas masukan berkas ke dinas, dulu PLS (Pendidikan Luar Sekolah),” kata Yefry, menjelaskan.
“Dari pertimbangan dinas, baru dikeluarkan database tentang siapa-siapa yang layak ikut ujian,” ungkapnya.
Dari tahapan itu, tercatat nama Apremoi Dudulesy Dethan, dalam database peserta ujian Nasional, dengan nomor peserta 15-012-044-5.
Apremoi, kemudian diyatakan lulus dan berhak menerima ijasah paket C, yang kini dipolemikan.
“Saya tanda tangan. Itu asli,” tegas Jonas M. Selly, mantan Kadis PPO, saat dikonfirmasi ROTE MALOLE di ruang kerja Sekda, Rabu (18/12).
“Yang tidak sah (palsu) kalau yang tanda tangan di 2014 itu namanya (Kadis) orang lain (bukan Jonas). Itu yang tidak sah. Karena waktu saya Kadis (PKO),” tegasnya lagi.
“Seorang Pejabat Tata Usaha Negara (PTUN), kepala dinas tanda tangan, itu asli,” tambahnya tegas. (*/ROLLE/JIT)