Urusan TPS Namodale Jadi Rumit, Demokrat Ngotot Suara yang Dihilangkan, Pidana Pemilu di Depan Mata

BA’A, ROLLE.id–Partai Demokrat Kabupaten Rote Ndao, kukuh pada pendiriannya untuk menuntut suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Pasalnya, ada sejumlah perolehan suara yang diduga dengan segaja tidak dicantumkan dalam formukir C salinan hasil perhitungan suara untuk DPRD Kabupaten.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Jeckson Melkior Mansulan, kader Demokrat. Itu disebutnya sebagai temuan lapangan, pasca pungut-hitung.

“Kami temukan di lapangan, khusus untuk suara calon kami dari partai Demokrat, tidak dicantumkan. Sementara lainnya ada,” kata Jeckson.

Temuan tersebut diakuinya ditemukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 008, yang terletak di Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain.

Dengan hasil perolehan yang disebutnya sebanyak 7 suara, Jeckson, kemudian merinci.

“Suara partai ada satu suara. Pak Nur Yusak Ndu Ufi, 3 suara, dan ibu Yebelita Widalrensi Manafe, 3 suara. Total ada 7 suara, rincinya.

“Tapi ini suara dong kenapa sonde ditulis, sementara untuk caleg di partai lain sa (saja) ada,” kesalnya.

“Ini bukan sengaja, tapi sudah punya niat untuk menghilangkan,” tegasnya.

Ia pun dengan gambang memaparkan sanksi pidana terhadap perbuatan tersebut.

Yang diakuinya, Demokrat, telah dirugikan secara sadar oleh KPPS saat pungut hitung Pemilu.

“Karena ini dilakukan secara sadar, maka kami pun menuntut secara hukum,” kata Jeckson.

“Akibatnya, suara Demokrat jadi tidak bernilai. Dan itu pidana, sebagaimana dalam pasal 532, uu 7 tahun 2017, tentang Pemilu, bagi setiap orang, dan pasal 554 untuk penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.

“Pidananya 4 tahun. Dan khusus untuk penyelenggara, bisa tambah lagi satu per tiga dari ancaman itu,” kata Jeckson, menambahkan. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.