BA’A, ROLLE id–Tim Seleksi (Timsel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dituding pakai cara siluman, menentukan nilai atau skore kepada beberapa peserta seleksi.
Buntutnya, surat keberatan sudah dilayangkan ke KPU pusat, tertanggal 16 Desember 2023. Yang di dalamnya, dituangkan hal janggal terhadap perolehan nilai dari Timsel.
Pasalnya, saat proses wawancara berlangsung, tak sedikit pun pertanyaan yang diberikan sebagai dasar pemberian nilai/skore. Yakni terhadap materi ketatanegaraan, kepemiluan, kepartaian dan penyelenggaraan Pemilu.
Anehnya, 7 peserta lainnya mendapat nilai secara random atas materi yang tak ditanyakan.
Mereka adalah, Alpius Petrus Saba, Christian Dae Panie, Donna Elvira Kapitan, Hubertus Servus, Mikael Angelo Mali, Nurul Sutarti, dan Stanislaus Neke.
Alpius, untuk kepartaian, oleh Timsel ‘disulap’ nilai 138. Christian, ketatanegaraan (150) dan kepartaian (148). Untuk Donna, mendapat nilai 130 pada materi ketatanegaraan, dan Hubertus, 156, untuk kepartaian.
Berikut, Mikael, dengan nilai 174, untuk kepartaian, Nurul, ketatanegaraan (166) dan kepartaian (164). Sedangkan Stanislaus, sekaligus memperoleh 3 nilai siluman. Yakni, untuk Ketatanegaraan (164), Kepemiluan (176), dan Kepartaian (170).
“Materi wawancara itu tidak ditanyakan kepada masing-masing kami sebagai peserta wawancara pada seleksi calon anggota KPU Provinsi NTT periode 2024-2029,” kata Christian Dae Panie, yang merupakan salah satu peserta dalam seleksi tersebut kepada ROTE MALOLE, Rabu (27/12).
“Seleksi dua hari, yaitu Jumat, tanggal 8 Desember, dan Sabtu, tanggal 9 Desember 2023. Dan ternyata ada beberapa teman juga alami hal yang sama,” ungkapnya.
Alpius, yang senada denganya, mengaku sangat janggal. Yang menurutnya, Timsel semestinya mengajukan pertanyaan mewakili materi wawancara sebagaimana yang ditetapkan.
Seperti ketatanegaraan, kepemiluan, kepartaian, penyelenggaraan Pemilu, rekam jejak dan profil calon, serta klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat.
“Timsel tidak menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang terkait dengan 4 materi wawancara, selain rekam jejak, dan klarifikasi atas masukan masukan dan tanggapan masyarakat,” kata Alpius, yang dikonfirmasi ROTE MALOLE, secara terpisah via panggilan WhatsApp, Rabu (27/12).
“Beberapa dari kami sebagai peserta kemudian merasa keberatan. Dan sama-sama sudah kami tuangkan dalam surat keberatan kami kepada ketua KPU RI,” ungkapnya.
Landasan keberatannya, kata dia (Alpius), mendasari kondisi riil yang dialami. Dan itu tak hanya dialami oleh satu peserta.
Bahwa, Timsel, atas dugaannya telah melangkahi beberapa pasal dalam ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Yang disebutnya PKPU nomor 4 tahun 2023, tentang seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
“Spesifiknya di pasal 14, yang mengatur bahwa KPU dapat mengambil alih pelaksanaan tahapan seleksi dalam hal Timsel. Kemudian pasal 34, yang mengatur materi wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1),” kata Alpius.
“Berikut, pasal 45, dan pasal 47. Di situ dengan tegas diberi warning kepada Timsel. Dengan lanjutanya adalah mengoreksi ulang hasil seleksi,” ungkapnya.
“Dari situlah kami ajukan keberatan ini bersama sejumlah bukti. Dan kami siap mengklarifikasikan hal-hal yang janggal pada tes wawancara,” ungkapnya lagi. (*/ROLLE/JIT)
*Foto : Ilustrasi/istimewa