Junjung Supremasi Hukum Pasca Penangguhan EFM, Muncul Ajakan Bo’a Development

BA’A, ROLLE.id–Ada pernyataan yang disampaikan  PT Bo’a Development, terhadap dugaan ITE, yang menjerat, dan mengangguhkan penahanan terhadap Erasmus Frans Mandato (EF).

Melalui kuasa pelapor PT Bo’a Development, Syamsul Bahri, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam keputusan penahanan maupun penangguhan penahanan terhadap EFM.

Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan persepsi publik yang seolah mengaitkan PT Bo’a Development, dengan proses hukum yang ditangani Polres Rote Ndao.

Di mana, PT Bo’a Development, dalam kasus tersebut kembali ditegaskan hanya sebagai pelapor. “Kami tentu berharap agar proses hukum dijalankan sesuai aturan tanpa dipengaruhi tekanan dari kelompok tertentu,” jelas kuasa pelapor, Syamsul Bahri, Sabtu (13/9).

Dalam penanganan kasus yang menahan dan menangguhkan penahanan EFM, sikap PT Bo’a Development  kata Syamsul, tetap menjunjung tinggi supremasi hukum.

Bahwa, semua proses yang sedang berlangsung dihormatinya, tanpa ada niat mencampuri, dan atau mengintervensi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Harapan kami, penegakan hukum dapat berjalan adil, transparan, dan profesional,” kata Syamsul.

“Jangan sampai ada pihak yang berupaya mengintervensi atau menekan aparat,” sambungnya.

Penegasan itu lebih dimaksudkan untuk mengedukasi publik tentang batas kewenangan yang dimiliki pelapor dengan lembaga penegak hukum.

Yang kemudian mengajak semua pihak untuk menaruh percaya pada proses hukum yang dilakukan Polres Rote Ndao.

“Kita serahkan proses ini pada institusi yang berwenang, bukan pada opini publik semata,” kata Syamsul. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.