DALEHOLU, ROLLE.id—Salah satu dari 447 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Rote Ndao, mengajukan pemindahan lokasinya, Minggu (28/1).
Yakni TPS 02 di Desa Daleholu Kecamatan Rote Selatan. Di mana lokasi TPS sebelumnya menggunakan lokasi gedung Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Fafalu.
Lokasi tersebut kemudian dianggap tidak layak. Sehingga oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 02 mengajukan pemindahanya melalui surat permohonan pemindahan lokasi.
Dengan lokasi baru yang dikehendaki adalah gedung Posyandu Tutus, atau di halaman rumah dari seorang warga yang bernama Heski Dethan.
“Permohonan kami agar sekiranya lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Daleholu dipindahkan,” tulis KPPS TPS 02 Daleholu, dalam suratnya yang ditujukan kepada ketua PPS Desa Daleholu Kecamatan Rote Selatan.
Suratnya yang diperoleh ROTE MALOLE, Rabu (31/1) dibuat pada Minggu (28/1). Dan ditanda-tangani ketua, dan semua anggota KPPS TPS 02 Daleholu, yang berjumlah 6 orang.
Masing-masing adalah, Marfin Johanis (ketua), Yanes A. Malelak, Yeni Malelak, Yoan Sioakain, Neksi Siokain, Farlens Johanis, dan Norlin Tulle (anggota).
Surat tersebut juga disampaikan kepada Pengawas Pemilu TPS 02, dan Pengawas Pemilu Desa Daleholu, melalui tembusannya.
Langsung dituangkan 3 alasan yang telah dipertimbangkan, untuk mengajukan permohonan pemindahan lokasi TPS..
Pertama, gedung Posyandu Tutus, merupakan bangunan pemerintah.
Kemudian, jarak ke lokasi yang baru, diperkirakan tak jauh, sehingga mudah dijangkau, oleh hampir sebagian besar pemilih.
Berikut, lokasi gedung Posyandu Tutus, disebut lebih luas dari lokasi sebelumnya, yakni TK Negeri Fafalu.
“Besar harapan kami agar permohonan kami bisa direspon atau diindahkan oleh ketua PPS Desa Daleholu dengan baik,” tulisnya dalam surat yang berperihal permohonan pemindahan lokasi TPS 02 Daleholu.
“Apabila permohonan ini tidak direspon dengan baik, maka kami KPPS 02 Desa Daleholu siap mengajukan surat pengunduran diri dari KPPS,” ancamnya. (*/ROLLE/JIT)