BA’A, ROLLE.id–Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao, Jonas M. Selly, tak tanggung-tanggung mengeluarkan sebuah tantangan.
Tantangannya terhadap siapa saja yang bisa membuktikan, dan atau memiliki bukti bahwa bukan dirinya yang menanda-tangani dokumen ijasah paket C, milik Apremoi Dudelusy Dethan, Wakil Bupati Rote Ndao terpilih
Dengan tegas dirinya mengakui bahwa tanda-tangannya dilakukan sewaktu masih menjabat Kadis PKO di tahun 2014.
Yang selang sepuluh tahun berlalu, kemudian dipolemikan setelah melewati proses verifikasi yang ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di mana, ijasah Apremoi, sudah lebih dulu dilegalisir oleh dinas setempat untuk digunakan sebagai syarat administrasi pencalonan legislatif.
Kemudian, proses yang sama juga dilakukan setelah Apremoi, dari DPRD terpilih, maju pilkada dan terpilih sebagai Wakil Bupati Rote Ndao.
“Siapa yang berani bilang kalau itu bukan saya yang tanda tangan,” tantang Jonas, saat dikonfirmasi ROTE MALOLE di ruang kerja Sekda, Rabu (18/12).
“Lalu siapa yang mau bilang bahwa, oh….saya membuktikan bahwa itu palsu,” sambungnya menegaskan.
“Yang tidak sah (palsu) kalau yang tanda tangan di 2014 itu namanya (Kadis) orang lain (bukan Jonas). Itu yang tidak sah. Karena waktu saya Kadis (PKO),” tambahnya.
Sedangkan terkait proses perolehan ijasah Apremoi, di PKBM Oenggae, Jonas, mengaku telah berproses secara berjenjang dari bawah.
Bahkan, sewaktu dokumen ijasah paket C atas nama Apremoi Dudelusy Dethan ditanda-tangani, tak ada siapa pun yang mengajukan keberatan.
“Atau waktu itu ada yang datang bilang o,..PKBM (Oenggae) bermasalah?. Kan informasi itu tidak ada,” jelas Jonas.
“Kecuali taruh di meja ju ada yang masuk bilang pak, pak, pak, bapak jang (jangan) tanda tangan, itu bermasalah,” sambungnya menjelaskan.
“Kan tidak ada yang datang bahwa itu (ijasah) bermasalah,” ungkapnya.
“Negara ini negara hukum. Yang proses silahkan saja deng (dengan) dong (mereka) punya,” tambahnya. (*/ROLLE/JIT)