Bawaslu Rote Ndao Bikin Lontar Malole Melemah di MK, Keabsahan Ijasah Paket C Apremoi Diakui

JAKARTA, ROLLE.id—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rote Ndao, akhirnya bersuara soal ijasah Apremoi Dudelusy Dethan, Wakil Bupati Rote Ndao terpilih.

Ini terungkap dalam sidang sengketa Pilkada Rote Ndao di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dimohonkan paket Lontar Malole, pasangan Vicoas TB. Amalo-Bima TH. Fanggidae.

Dengan salah satu dalilnya adalah soal ijasah paket C, Apremoi, yang didalilkan palsu.

“Bawaslu, ada nggak (tidak) keberatan pemohon,” tanya hakim MK, Saldi Isra, sebagaimana dalam tayangan live streaming chanel youtube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (21/1).

“Tidak ada yang mulia,” jawab Hasan Suwari Selolong, anggota Bawaslu Rote Ndao.

Sidang yang penuh tensi itu tak mengoyah pendirian Bawaslu terhadap hal yang diketahuinya benar.

Bahwa, hingga penghujung waktu terhadap klarifikasi syarat administrasi pasangan calon, Bawaslu, belum pernah menerima, dan atau mendapat keberatan soal ijasah yang paket C Apremoi yang kini dipersoalkan.

“Ada laporan ke Bawaslu terkait ini?,” tanya hakim Saldi.

“Tidak ada yang mulia,” jawab Hasan.

“Sampai akhir, nggak ada keberatan ke Bawaslu ya,” hakim Saldi, kembali memastikan.

“Ngga ada,” singkat Hasan menjawab.

Tanggapan tersebut spontan diminta hakim MK, saat mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao sebagai termohon.

Yang dalam jawabannya soal ijasah paket C, Apremoi, ternyata KPU, telah beberapa kali melakukan klarifikasi terhadap para pihak. Hal itu dilakukan untuk memastikan keabsahan ijasah paket C, Apremoi, sewaktu ikut sebagai bakal calon Wakil Bupati Rote Ndao.

Terutama dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) setempat, yang sudah lebih dulu mengakui ijasah dengan nomor seri : DN-24 PC 0008718, adalah milik Apremoi Dudelusy Dethan.

Dipertegas dengan mengesahkan/legalisir copian, yang digunakan Apremoi, sebagai salah satu syarat pendaftaran.

“Kepala Bidang Pendidikan dan Pengajaran, bapak Jermias Pandie, menyatakan benar ijasah paket C, dikeluarkan sesuai dengan nomor peserta ujian,” jawab Ruhermansyah, salah satu kuasa hukum KPU Rote Ndao.

“Serta mengesahkan kopian ijasah paket C, atas nama Apremoi Dudelusy Dethan, didasari yang bersangkutan membawa ijasah asli,” ungkapnya dalam sidang. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.