Aduh, Jonathan Hun Ditangkap Polisi Saat Hendak Melaut, Jadi Pembelajaran Untuk Para Nelayan, Kapolres Nyoman Bilang Begini

LIFULEO, ROLLE.id–Adalah Jonathan Hun, salah satu warga dusun Mepelai Desa Lifuleo Kecamatan Landu Leko, harus berurusan dengan aparat Polres Rote Ndao. Pasalnya, dengan menggunakan bahan peledak (bom), dirinya melakukan aktifitas melaut untuk menangkap ikan.

Tindakan ini sekaligus menjadi pembelajaran yang berarti untuk semua nelayan di Kabupaten Rote Ndao. Di mana, untuk melakukan aktifitas tersebut, melalui cara-cara tidak normal, pasti diburu dan ditangkap untuk pertanggung-jawabkan di depan hukum.

Sebagaimana yang dilakukan oleh Jonathan Hun, yang selain berprofesi sebagai petani, Jonathan, juga sering melaut. Sayangnya, tindakan melautnya tidak dilakukan secara normal, yang selain meresahkan, sekaligus merusak ekosistem laut.

Sebab, Jonathan, menggunakan bahan peledak (bom) untuk menangkap ikan. Dan dari aktifitas yang dilakukan lebih dari sekali itu, kemudian dilaporkan warga sekitar ke aparat kepolisian, Selasa (12/4) sekira pukul 14.00 wita.

Namun, karena tak menyadari aktifitasnya telah diintai, sehingga keesokanya, Rabu (13/4) pagi, Jonathan, kembali melaut. Sayangnya, sebelum memulai aktifitasnya, langsung dicegat dan diamankan oleh Sat Pol Air, Polres Rote Ndao.

“Pada hari Selasa (12/4) Sat Pol Air, Polres Rote Ndao, melaksanakan patroli rutin dan mendapati informasi bahwa, sudah sekitar dua hari, terdengar ledakan di perairan Landu Leko,” kata Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, dalam Konferensi Perss, di ruang Lobi, Mapolres, Senin (18/4).

“Setelah dilakukan patroli laut secara berturut-turut, pada hari Rabu (13/4) ditemukan saudara ‘J’ sedang membawa bahan peledak dan bersiap-siap untuk melakukan aktifitas,” sambung Kapolres Nyoman, dalam keteranganya, yang didampingi Kasat Reskrim, IPTU Yeni Setiono, Kasi Humas, AIPTU Anam Nurcahyo, serta dua anggota Sat Pol Air.

Barang Bukti (BB) berupa bahan-bahan yang digunakan pelaku untuk merakit bom, telah diamankan petugas, Senin (18/4). Foto : Istimewa

Berdasarkan hasil pengembangan setelah Polisi mengamankan Jonathan, Kapolres Nyoman, mengatakan, warga tersebut tak membantah perbuatannya. Yang diakui Jonathan, kata Kapolres Nyoman, bahwa pelaku mengaku telah  lebih dari satu kali untuk merakit bom ikan.

“Dari hasil pengembangan penyidik Sat Reskrim Polres Rote Ndao, saudara ‘J’ mengaku sudah tiga kali melakukan aktifitas merakit bom ikan,” kata Kapolres Nyoman, dengan memperlihatkan bahan-bahan yang digunakan Jonathan, untuk merakit bom ikan.

“Ini bahan-bahan yang digunakan saudara ‘J’ yang mengaku menggunakan bahan pupuk, sejenis pupuk tananam, yang diracik kemudian dirakit sendiri,” sambungnya.

Setelah proses perakitan selesai, demikian Kapolres Nyoman, Jonathan, segera menuju ke lokasi untuk menangkap ikan. Dengan bahan peledak yang sangat berbahaya terhadap diri sendiri, Jonathan, malah tak memperdulikan dampak yang ditimbulkan dengan menggunakan bahan peledak tersebut.

“Ini berdampak sangat membahayakan lingkungan. Sehingga tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” kata Kapolres Nyoman.

Di tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah bahan yang digunakan untuk merakit bahan peledak. Yakni, satu buah jerigen berukuran lima liter yang dipotong dan di dalamnya berisikan, satu botol diduga bahan peledak, satu dos korek api berisikan satu buah sumbu atau pemicu bom.

Kemudian, satu dos korek api yang didalamnya berisikan serbuk yang diduga belerang korek api, satu buah pemantik, tiga patahan dari satu lempeng obat nyamuk bakar, satu buah kaca mata selam yang terbuat dari kayu, satu buah cedok warung, satu buah sampan kayu dan satu buah alat kayuh.

“Dengan penetapan tersangkan oleh penyidik, tentu menjadi pembelajaran kepada seluruh masyarakat yang ada di Rote Ndao. Silahkan masyarakat mencari ikan secara normal dengan tidak menggunakan bahan peledak,” kata Kapolres Nyoman, yang kemudian menyampaikan himbauanya.

“Mari, sama-sama melakukan aktfitas penangkapan ikan sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jangan melakukan aktifitas ilegal, apalagi pengeboman, yang nanti akan merusak ekosistem laut. Pelaku pasti mendapat sanksi sesuai perbuatan sebgaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku,” sambungnya. (*/ROLLE/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.