Berlaku Tanggal 4 Hingga 14 Maret, Ini Ketentuan PPKM Level II Rote Ndao, Harap Jangan ke Cafe Diatas Pukul 21.00

BA’A, ROLLE.id–Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, telah memberlakukan aturan baru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II. Ketentuan ini, mulai diberlakukan sejak Jumat (4/3) lalu hingga Senin (14/3) nanti.

Terdapat sejumlah pembatasan yang kembali diterapkan. Sehingga semua sektor yang berada di Rote Ndao, diminta untuk menaati, demi kebaikan bersama.

Diantaranya, sektor esensial, diijinkan tetap beroperasi maksimal (100 persen). Sektor ini meliputi, pasar, toko, swalayan, mini market dan supermarket. Walau diijinkan seratus persen, semua pengelolanya wajib memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes).

Seluruh sarana penunjang Prokes, selain masker, wajib disediakan. Yakni, tempat cuci tangan, tempat sampah dan handsanitizer serta pengukur suhu tubuh.

Begitu juga pada kegiatan industri dan pasar tradisional, pedagang kaki lima, pangkas rambut, pedangan asongan, bengkel, tempat cuci kendaraan diizinkan tetap dibuka.

Khusus untuk rumah makan, cafe, dan warung, walau tidak ditutup, tetapi kapasitasnya tidak diizinkan 100 persen. Dengan izin presentasi 50 persen dari kapasitas dan dibuka dengan waktu operasional hingga pukul 21.00 wita.

Layanan dilivery atau take away, lebih disarankan untuk mencegah penumpukan orang. Yang dalam melakukanya, juga ditetapkan dengan waktu operasional yang sama.

Untuk itu, setiap pengunjung perlu mengingat betul batasan ini. Begitu juga pelaku usaha. Sebab, bisa berdampak langsung kepada keduanya. Baik pemilik usaha dan pengunjung.

“Bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, tranportasi umum yang tidak melaksanakan instruksi Bupati ini, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha,” tegas Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu, dalam point ketujuh instruksi Bupati Rote Ndao nomor 249.a, tahun 2022, tentang PPKM level 2 dan penertiban serta penegakan hukum terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Rote Ndao.

Sedangkan terhadap pelanggar yang merupakan pengunjung, bisa dijerat dengan sejumlah ketentuan sekaligus. Yakni, ketentuan pasal 212 hingga pasal 218 KUHP, UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dan UU nomor 6 tahun 2018, tentang kekarantinaan kesehatan.

“Instruksi Bupati ini, mulai berlaku sejak tanggal 4 Maret sampai dengan tanggal 14 Maret 2022,” tutup Bupati Paulina, dalam point kesepuluh, instruksinya. (*/ROLLE/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.