BA’A, ROLLE.id–Sidang kasus hoaks yang menyeret terdakwa Erasmus Frans Mandato, alias EFM, menghadirkan kesan tersendiri di lingkup pemerintahan Rote Ndao.
Pasalanya, dari tiga saksi yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa, EFM, salah satu diantaranya adalah Stefanus Mbatu.
Di mana, dalam diri Stefanus, melekat status sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, dan ditempatkan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rote Ndao.

Sayangnya, kehadiran Stefanus, sebagai saksi terhadap terdakwa EFM di ruang sidang Pengadilan Negeri Rote Ndao, tidak diketahui pimpinanya soal surat tugas untuk hal tersebut.
Termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan (Pemkes) Petson S. Hangge, yang mengkoordinasikan dinas tersebut.
“Saya tidak tahu,” singkat asisten Pemkes (As.I) Petson S. Hangge, yang ditulis melalui room chat WhatsApp, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (12/2).

Terhadap dugaan kelalaiannya sebagai seorang ASN, Petson, sedikit mengurai etika yang wajib dipedomani ASN.
Bahwa, sebelum hadir dan bersaksi, pimpinan yang bersangkutan wajib diberitahukan tentang aktifitasnya dengan membawa serta surat panggilan dari pengadilan.
“Etikanya, yang bersangkutan harus menyampaikan kepada pimpinan, bahwa dia dipanggil sebagai saksi dengan menunjukkan surat panggilan,” jelas Petson. (*/ROLLE/JIT)






