Kearifan Lokal yang Dituduh Hilang Dirampas Malah Abadi di Bo’a, Saksi Otfianus Bikin Terdakwa Gagal Fokus

BA’A, ROLLE. id–Tabir kebenaran atas penyebaran informasi bohong yang merugikan PT Bo’a Development, perlahan terkuak dengan sejumlah bukti yang disaksikan dan dibawa saksi.

Ini soal kearifan lokal, yang oleh terdakwa penyebar informasi bohong alias hoaks, Erasmus Frans Mandato, EFM, menuduh perusahaan tersebut merampas dan menghilangkannya dalam konstruksi pengembangan pariwisata.

Tuduhannya itu sekaligus menyeret pemerintah setempat (Rote Ndao) dalam pusaran perampasan kearifan lokal.

Bahwa, dalam postingannya, terdakwa EFM menuding adanya kepentingan besar yang dilancarkan secara diam-diam oleh PT Bo’a Development dan Nihi Rote.

“Kearifan lokal yang mulya ini dirusak dan dirampas. Pemda kab Rote Ndao ikut dikendalikan,” tulis terdakwa EFM, di akun Facebooknya @Erasmus Frans, tanggal 24 Januari 2025.

Tuduhan itu kemudian dibantah mentah-mentah oleh saksi Otfianus Nggadas. Disampaikan secara terbuka di depan hakim, sembari menyerahkan sejumlah bukti yang dibawanya sewaktu hadir memberi kesaksian.

“Saya bilang ke yang mulia pa hakim bahwa soal kearifan lokal (yang dirampas) itu tidak benar. Karena ada ratusan anak-anak Desa Bo’a yang bekerja di sana,” jelas Otfianus Nggadas, kepada awak media usai bersaksi, Senin (9/2).

Masih tentang kearifan lokal, lanjut Otfianus, dalam penamaan vila yang dibangun PT Bo’a Development, rata-rata menggunakan nama-nama daerah setempat. Seperti, Ume Bo’a Family , Ume Leu, Ume Leu Leu, Termanu, Malole, dan Namo Resto.

“Selain itu, coba kita lihat atap yang dipakai. Itu dari daun-daun kering yang dulu hanya dibuang atau dikumpul kemudian dibakar karena tidak bernilai, tapi sekarang dibeli. Apa itu bukan menghidupkan kearifan lokal,” tegas Otfianus.

Bahkan, di ruang sidang kata saksi Otfianus, terdakwa EFM menanyakan sesuatu hal yang tidak berkorelasi dengan materi kesaksian yang disampaikan.

Dianggapnya terdakwa EFM, tidak begitu familiar dengan masyarakat Desa Bo’a, saat menanyakan penggunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

“Rupanya saudara terdakwa tidak fokus. Sampai-sampai saya ditanyakan dana PNPM ada untuk simpan pinjam. Padahal bukan saya pengelolannya,” tegas Otfianus. 

“Yang saya tahu pernah ada simpan pinjam di desa waktu itu dana anggur merah bukan PNPM,” sambungnya tegas.

“Bukan cuma itu, terdakwa sempat sebut istri saya bernama Foni N. Tau. Saya langsung bilang, itu orang lain. Karena nama istri saya Fonus Tau, bukan Foni N. Tau,” tambahnya. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.