BA’A, ROLLE.id–Praktik curang dalam perebutan suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terendus di Kabupaten Rote Ndao.
Tepatnya di Kecamatan Rote Timur, muncul dugaan penggelembungan suara khusus untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Praktiknya dengan melakukan penggelambungan suara partai, sehingga memenangkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) tertentu.
Dugaan ini pun telah sampai ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rote Ndao, Senin (26/2).
Dan itu tak ditampik Demsi Toulasik, sebagai ketua Bawaslu.
Yang diakuinya bahwa, Bawaslu, sedang mendalami dugaan penggelembungan yang dilaporkan.
“Terkait dugaan pelanggaran di Rote Timur, ditemukan penggelembungan suara dari salah satu partai ke caleg tertentu,” kata Demsi, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa (27/2).
“Kami kaji dan dalami. Karena laporan baru diterima kemarin, Selasa (26/2,” sambungnya, dengan tidak menyebut partai dan Caleg, yang melakukan praktik tersebut.
Dalam pengkajian dan pendalaman dugaan, sebagaimana yang diungkapnya, bisa dijerat dengan pidana Pemilu, apabila terbukti.
Jika demikian, urusannya tak hanya melibatkan pihaknya, yang bertugas dalam hal pengawasan Pemilu.
Tetapi ada pihak lain yang ikut terlibat. Yang disebutnya untuk menangani persoalan yang menyangkut pidana Pemilu.
Seperti, Kepolisian dan Kejaksaan, yang tergabung dalam tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu)
“Jikalau pidana Pemilu, sudah pasti kami akan mengundang Gakkumdu, untuk bahas bersama,” ungkapnya. (*/ROLLE/JIT)