BA’A, ROLLE.id–Sebanyak 33 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Rote Ndao, harus meletakan jabatan hari ini, Sabtu (16/12).
Hal itu dikarenakan dengan berakhir masa jabatan yang diangkat selama satu tahu. Yang kemudian disiapkan calon pengganti, dilantik untuk melanjutkan kepemimpinan di desa.
“Setelah besok, Sabtu (16/12) katong (kami) bukan lagi Pj Kades, karena sudah habis masa jabatan,” kata Pj Kades Sotimori Kecamatan Landu Leko, Aser Bulan, kepada ROTE MALOLE, Jumat (15/12).
Dari jumlahnya, paling banyak tersebar di Kecamatan Lobalain, Pantai Baru, Rote Barat, dan Rote Tengah.
Masing-masing adalah, Desa Helebeik, Oematanboli, Suelain, Ba’adale, dan Tuanatuk (Lobalain. Sonimanu, Oebau, Nusakdale, Keoen, dan Edalode (Pantai Baru).
Oenitas, Mbueian, Nemberala, Bo’a, dan Oenggaut (Rote Barat) kemudian, Suebela, Lidabesi, Maubesi, Lidamanu, dan Limakoli (Rote Tengah).
Selanjutnya, di Kecamatan Rote Barat Daya, ada Desa Oebou, Oeselu, Lalukoen, dan Oebafok. Rote Timur, Desa Serubeba, Hundihopo, Matasio, dan Pengodua.
Kematan Rote Selatan, ada Desa Dodaek, dan Inaoe, Kecamatan Rote Barat Laut, Desa Ingguinak, dan Temas, serta Kecamatan Landu Leko, Desa Sotimori.
“Ia betul. Ada 33 Kades habis masa jabatan,” kata Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rote Ndao, Lery Aprianus Z. Rotte.
Dikatakan, dengan berakhirnya masa itu mengakibatkan kekosongan pada jabatan tersebut. Ditambah pelantikan Pj Kades pengganti belum dipastikan, tapi roda pemerintahan di desa disebutnya berjalan.
“Belum pasti pelantikan Pj Kades pengganti itu kapan. Tapi tetap ada yang mengisi kekosongan pada jabatan itu,” kata Lery.
“Dan aturanya, Sekretaris Desa (Sekdes) yang menjalankan tugas-tugas Kades, selama belum ada pengangkatan dan pelantikan Pj Kades pengganti,” sambungnya. (*/ROLLE/JIT)