Jelang Kampanye, Demokrat Buat Bawaslu Rote Ndao Tak Berkutik, Rakor KPU Sisahkan Banyak PR

BA’A, ROLLE.id–Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Rote Ndao, menyisahkan jumlah tanya yang tak sedikit.

Bahwa, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pihak yang melakukan tindakan tersebut, Jumat (17/12) lalu.

Itu dilakukan serentak di semua wilayah kecamatan oleh semua Panwascam. Dan khusus di Kecamatan Lobalain, Bawaslu membagi dua tim, didukung personil Polres Rote Ndao, dan Sat Pol PP.

Dalam penertibanya, Bawaslu langsung menurunkan APK yang terpampang di sepanjang jalan protokoler. Syaratnya, yang mengandung ajakan, begitu juga menampilkan identitas seorang kandidat dalam perhelatan Pemilu tahun 2024.

Baik baliho, spanduk, serta bendera, dicopot, dan diangkut untuk diamankan sementara. Tak sedikit rangka kayu APK, ikut dibongkar.

Penertiban itu dilakukan menyusul himbauan yang terlebih dahulu disampaikan untuk menurunkan secara mandiri. Dan karena hanya sebagian kecil yang mengindahkan, penertiban tersebut dilakukan demi tegaknya ketentuan sebelum tiba masa kampanye.

Sayangnya, penertiban Bawaslu dinilai masih memihak. Masih ada APK Calon Anggota (Caleg) DPR-RI, DPRD Kabupaten, berdiri kokoh di jantung kota Ba’a dan sekitarnya.

“Penertiban baliho/APK yang dilakukan Bawaslu ada diskriminasi,” kesal Jeckson M. Mansula, dalam sesi dialog pada Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan kampanye dan dana kampanye pemilihan umum tahun 2024, Jumat (24/11).

Jeckson M. Mansula, kader partai Demokrat, saat menyampaikan kekesalanya kepada Bawaslu, dalam Rakor persiapan pelaksanaan kampanye dan dana kampanye pemilihan umum tahun 2024, di aula hotel new Ricky, Jumat (24/11). Foto : Dok. ROTE MALOLE.

Sebagai kader partai Demokrat, Jeckson, menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil pengamatan yang dihimpunnya. Yang secara langsung disebut identitas Caleg, dengan APK yang terkesan dibiarkan terpasang.

“Contoh, baliho (APK) Usman Husin, yang sampai sekarang masih terpasang di beberapa tempat. Yang lain dicopot, lainnya tidak. Ini diskriminasi,” bebernya.

“Baliho model yang sama tidak ada nomor urut hanya nama, ada yang dicopot, ada yang tidak,” bebernya lagi.

Hal tersebut menurutnya tidak ada kesepahaman dari tim Bawaslu. Dengan kesepahaman yang dimaksudkan adalah terhadap unsur ajakan yang dimuatkan dalam APK.

Tapi kekecewaannya itu belum langsung direspon Bawaslu, yang saat itu diwakili oleh Dominggus Ledoh, karena pimpinanya sedang bertugas di luar daerah. Sehingga dirinya didelegasikan untuk memaparkan materi.

Di mana, Rakor tersebut, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rote Ndao, diselenggarakan di aula hotel new Ricky. Dengan pesertanya adalah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, juga dihadiri sejumlah unsur forkopimda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao, Jonas M. Selly, terlihat hadir. Begitu juga Kepala Kesbangpol, Marthen Muskanan.

Bahwa, dalam Rakor tersebut, tak sedikit pertanyaan yang ditujukan kepada Bawaslu. Semuanya ditampung, dengan jawabanya bisa diperoleh pada kegiatan selanjutnya.

“Seperti yang sudah disampaikan oleh pemateri (Bawaslu), bahwa beliau ditugaskan pimpinanya untuk menyampaikan materi. Sehingga pertanyaan-pertanyaan ini ditampung, dan akan dijawab nanti,” kata Ardiansya F.B. Lola, yang saat itu bertindak sebagai pemandu dialog/moderator. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.