Kasihan Nuryanti Feoh, Menderita Luka Gegara Parang Suaminya yang Tajam, Rencana Rujuk Kupang

OENITAS, ROLLE.id–Nuryanti Feoh, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Oenitas Kecamatan Rote Barat, dikhabarkan akan melanjutkan perawatan setelah ditangani di Puskesmas Delha, Minggu (22/1).

Dia begitu menderita dengan sejumlah luka di bagian kaki. Yang tak hanya satu, kedua kakinya luka-luka, ditebas parang suaminya sendiri, Frideni Lifu, Sabtu (21/1).

Pasca kejadian, langsung dilarikan untuk diobati di Puskesmas setempat. Nuryanti, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba’a, untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

“Korban sedang dirawat di RSUD Ba’a. Saat ini masih di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD),” kata Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, yang dikonfirmasi ROTE MALOLE, melalui Kasi Humas, AIPTU Anam Nurcahyo, Senin (22/1).

Di mana, tak hanya satu luka yang diderita Nuryanti. Kedua kakinya, tak luput dari mata parang yang tajam, ditebas Frideni.

Beberapa luka terlihat cukup serius. Terutama di bagian lutut kaki kananya. Menganga dengan memperlihatkan sadisnya Frideni, yang tega menganiaya Nuryanti, yang adalah istrinya.

Bahwa, Frideni, saat itu tersulut emosi, mendapati istrinya sedang berbalas chat dengan orang lain. Itu dilakukan secara pribadi melalui platform WhatsApp.

Dengan tak berpikir panjang, Frideni, kemudian main hakim sendiri, menggunakan parangnya yang tajam.

Mertuanya, Abraham Feoh, langsung diberitahukan dengan bangganya, dan berlalu pergi dengan bangganya.

Bahwa, istrinya telah ditebas, dan ditinggal sendiri di dalam dapur. Sehingga Abraham, diminta untuk segera melihatnya.

Tanpa disadari, ada lebih dari satu hukuman (berlapis) sudah menantinya. KDRT, juga pidana umum, tindak penganiayaan. Dan kasusnya, sudah di tangan penyidik Polsek Rote Barat.

Sebab, kekerasan tersebut dilakukan dalam lingkup rumah tangga (KDRT). Ancamanya, penjara paling lama 5 tahun.

Berikut, akibat tindakanya itu, mengakibatkan orang lain menderita luka berat. Sehingga tak tergolong tindak penganiayaan biasa, dengan penjara selama 2 tahun 8 bulan.

“Dari pihak RSUD, menginformasikan bahwa korban akan menjalani operasi di Kupang. Rencananya kemarin, Senin (22/1) rujuk Kupang, hanya tidak ada penyeberangan,” kata Anam. (*/ROLLE/JIT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.