BA’A, ROLLE.id–Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, dengan berat hati menyilang foto anggotanya, di lapangan upacara Makopolresnya, Senin (22/1).
Itu dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada salah satu anggota Polres yang ia pimpin.
Dalam sambutanya, ia mengaku sangat menyesal. Sebab, institusi yang dipimpinya itu kehilangan satu anggota, akibat melanggar kode etik profesi Polri, dan di-PTDH.
“Dengan sangat menyesal, hari ini kita telah kehilangan satu orang,” ucap Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, saat memimpin upacara PTDH, Senin (22/1).
Sebagai seorang pemimpin, sebenarnya dirinya tak rela menerima hal tersebut. Sayangnya, ketentuan tetap ditegakan untuk mengganjar setiap pelanggar, termasuk anggota Polri.
Sehingga disebutnya sebagai pembelajaran bagi semua anggota, serta berharap tak terjadi lagi di masa kepemimpinanya.
“Hendaknya ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Dan saya berharap, ini pertama dan terakhir kalinya selama masa kepemimpinan saya,” ungkapnya.
Bahwa, AIPDA ASA, telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Sehingga PTDH, yang diberlakukan kepadanya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota kepolisian negara Republik Indonesia.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 13 ayat (1), pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf b, dan pasal 10 ayat (1) huruf (a) angka 3.
Dan upacara tersebut digelar berdasarkan surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor : KEP/582/XII/2023, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung tanggal 8 Desember 2023.
“PTDH merupakan komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian,” tegasnya.
Dengan pelaksanaanya tanpa dihadiri anggota yang disanksi PTDH, sehingga upacara itu digelar secara ‘in absentia’.
Foto AIPDA ASA, dibawa oleh perwakilan provost untuk diberi tanda silang oleh Kapolres Mardiono. Kariernya (AIPDA ASA) berakhir dengan PTDH di Polres Rote Ndao. (*/ROLLE/JIT)