Kasus Dugaan Pencabulan Nggelamalole, Kakek Marthen Bisa Dikebiri, Statusnya Orang Dekat

MAUBESI, ROLLE.id–Dugaan tindak pidana pencabulan dengan korban CJL, seorang anak perempuan di bawah umur, masih terus berproses di tangan kepolisian.

Tepatnya di Polsek Rote Tengah, kasus tersebut dilaporkan pada Sabtu (30/12) lalu. Yang teregister dalam laporan polisi bernomor : LP/B/28/XII/2023/Polsek Rote Tengah/Polres Rote Ndao/ POLDA NTT.

Dalam penangananya, sebanyak empat orang telah diperiksa sebagai saksi. Masing-masing adalah korban CJL, bersama adiknya, JL, dan ibu kandung, Marince Afliana Tungga. Begitu juga terlapor, yaitu Marthen Lesiangi.

“Empat orang saksi sudah kita periksa. Termasuk terlapor, yang diperiksa sebagai saksi,” kata Kapolsek Rote Tengah, IPDA Charles Rihi Pati, kepada ROTE MALOLE, beberapa waktu lalu.

“Belum ada pengakuan dari terlapor, dan itu haknya, yang harus kita hormati,” sambungnya, dengan mengatakan prosesnya yang akan membuktikan.

Mencuatnya kasus tersebut, menyusul sejumlah khabar tentang perbuatan terlapor yang sebelumnya dirahasiakan rapat-rapat. Dan itu menjadi rahasia umum di Desa Maubesi, menyebar di desa sekitar.

Bahwa, khusus untuk CJL, yang jadi korban dugaan pencabulan jelang Natal ini, kejadianya sudah dilakukan berulang-ulang sejak korban masih berseragam putih-biru.

Terakhir, pada tanggal 24 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 11.00 wita. Dari situlah, keluarga korban, membawa masalah tersebut untuk diselesaikan secara hukum.

Di mana, Marthen, sebagai terduga pelaku (terlapor) dalam kasus tersebut, ternyata punya hubungan pertalian yang sangat dekat dengan keluarga korban.

Selain sama-sama menggunakan satu marga, (Lesiangi), Marrhen dalam hirarki keluarganya, bersatus sebagai bapak besar dari ayah korban.

Sehingga dalam panggilan keseharian, Marthen, oleh korban CJL dipanggil opa/kakek.

“Undang-undang anak sudah cukup tegas. Bahwa ketika terjadi kasus pelecehan dan terbukti, hukumanya cukup berat, 15 tahun,” kata ketua dewan etik perlindungan Nasional anak Indonesia, Agustinus Nahak.

“Plus ada hukuman tambahannya. Yaitu kebiri, apabila dilakukan berulang kali, oleh bapaknya, om atau pamanya, dan opa atau kakeknya,” sambungnya. (*/ROLLE/JIT)

*Foto : dok. Pribadi Agus Nahak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.