JAKARTA, ROLLE.id–Gonjang-ganjing yang menyeret paket Ita Esa, dalam pusaran sengketa Pilkada Ndao, akhirnya tiba di garis finish.
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bulat dalam permusyawatannya. Mempertahankan kedaulatan rakyat yang diberikan kepada Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusy Dethan.
Di mana, kemenangan telak atas dukungan 40.474 suara atau 53,4% rakyat Rote Ndao, kokoh di tangan Ita Esa, pasca digugat Lontar Malole
Harapan Vicoas TB. Amalo-Bima Th. Fanggidae, bersama 9.296 pendukungnya yang berharap Pemungutan Suara Ulang (PSU) dibuat pupus hakim MK, Selasa (4/1).
Sekaligus ‘memaksa’ Lontar Malole, untuk tidak lagi mengganggu kedaulatan rakyat yang bersifat final dan mengikat.
“MK tidak berwenang mengadili permohonan pomohon nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025,” kata ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam putusannya, dengan ketuk palu hakim, Selasa (4/1).
Wakil Bupati Rote Ndao terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan, secercah mengutarakan suasananya selepas putusan dismisal MK.
Bahwa, selalu ada syukurnya dalam setiap proses kehidupan yang dijalani selama ini.
Termasuk keputusan majelis hakim MK, yang menyatakan tidak mengabulkan permohonan yang dimohonkan Lontar Malole, dalam sengketa nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Puji Tuhan, ini keputusan yang terbaik untuk Rote Ndao,” singkat Apremoi, saat dihubungi ROTE MALOLE, via panggilan suara WhatsApp, Selasa (4/1).
“Semua ini atas dukungan doa dari masyarakat yang selama ini sangat rindu perubahan untuk Rote Ndao,” sambungnya. (*/ROLLE/JIT)