PAPELA, ROLLE.id–Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, mengungkap ancaman hubungan bilateral Indonesia-Australia.
Bahwa, aktifitas para nelayan yang mengambil keuntungan sepihak dengan melanggar batas perairan, memicu ketegangan dari kedua negara yang berbatas laut.
Di mana, konvensi hukum laut (Unclos) dan nota kesepakatan Indonesia-Australia, alias MoU Box tahun 1974, kerap dilanggar nelayan asal Indonesia.
Akibatnya, pihak Australia, kini tak segan-segan menindak para pelintas batas perairan yang nakal.
Mereka yang tertangkap, dipastikan untuk dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negaranya.
“Lintas batas adalah tindakan yang tidak terpuji. Dan ini menjadi trend isu yang terus dibahas,” kata Wisky Watokolah, pengawas stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Kamis (7/3)
Hal tersebut disampaikannya di hadapan para nelayan yang kerap melintas batas perairan Australia.
Persisnya kepada nelayan Rote Ndao, yang tinggal di Desa Papela Kecamatan Rote Timur.
“Karena akan berdampak pada renggangnya hubungan antara pemerintah, masyarakat dari negara kita dengan negara-negara yang kita langgar wilayahnya,” ungkap Wisky.
Secara spesifik, Wisky, menyebut para pelintas batas merupakan nelayan tradisional.
Termasuk dari Papela, yang pernah tertangkap berulang kali, kemudian dikirim pulang melalui PSDKP Kupang.
“Memang sangat tidak berkenan dengan ketentuan-ketentuan yang ada tentang melakukan penangkapan di laut,” kata Wisky.
“Khususnya dari wilayah ini (Papela), telah beberapa kali ditangkap di daerah Australia, dan dipulangkan,” ungkapnya.
Terhadap jumlah nelayan yang tertangkap, Mersi O. Dengak, sebelumnya dengan detail menyampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Markas Komando (Mako) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) pulau Rote, Selasa (5/3).
Bahwa, dalam catatan PSDKP, sebanyak 40 orang nelayan yang telah dipulangkan dari Australia.
Dengan jumlah itu, disebutnya terdata per bulan Maret tahun 2024.
Ia pun merinci sesuai daerah asal. Begitu juga data pemulangan yang terdata di tahun-tahun sebelumnya, mencapai ratusan orang.
“Totalnya ada 324 nelayan Indonesia yang dipulangkan,” kata Mersi.
“Tahun 2021, nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri sebanyak 95 orang. Tahun 2022 sebanyak 122, tahun 2023 berjumlah 275,” kata Mersi, merinci.
“Sampai saat ini, PSDKP telah memulangkan 40 orang nelayan yang tertangkap di luar negeri. 31 nelayan asal Sulewesi Selatan, 1 asal Oesapa Kupang, dan 8 lainnya dari Rote,” sambungnya. (*/ROLLE/JIT)