Meninggal Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Bayi MYN, 3 Anggota Biddokes Polda NTT Diturunkan ke Rote

MBUEAIN, ROLLE.id–Bayi malang MYN, 2 tahun, yang diduga dibunuh dan dibuang oleh ibu kandungnya, akhirnya diautopsi. Bayi tersebut sebelumnya sudah dimakamkan, saat ditemukan meninggal dunia di tengah hutan, Senin (18/7) lalu.

Dan untuk melakukan kegiatan autopsi, makam bayi malang itu dibongkar polisi. Bahwa, polisi betul-betul ingin membuktikan penyebab kematiannya, yang tak hanya berasal dari pengakuan tersanggka.

Sehingga lokasi tempat pelaksanaan autopsi, langsung diamankan. Sejumlah aparat kepolisian dari Polres Rote Ndao, dikerahkan untuk menjaminkan kondisi tersebut. Dengan prosesnya berlangsung di halaman rumah korban, yang terletak di wilayah Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, IPTU Yeni Setiono, mendampingi pelaksanaannya. Yang dibantu dengan beberapa anggota identifikasi.

“Sekitar pukul 15.10 wita sore tadi, Rabu (27/7) kegiatan autopsi dilakukan,” kata Kapolres Rote Ndao, melalui Kasi Humas, AIPTU Anam Nurcahyo, kepada ROTE MALOLE, Rabu (27/7) melalui pesan WhatsApp.

Anam, mengatakan, autopsi dilakukan atas permintaan pihaknya (Polres Rote Ndao). Dan terlaksana berdasarkan surat permintaan yang dikirim Polres Rote Ndao, kepada Bid Dokkes Polda NTT.

Permintaan tersebut, lanjutnya, dilayangkan melalui surat bernomor : B/523/VII/Res 1.7/2022 tanggal 21 Juli 2022. Yang dilakukan sebagai bagian untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana pembunuhan yang sementara ditangani.

Seluruh rangkaian kegiatan tersebut, masih kata Anam, diamankan oleh personel Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat. Yang disebutnya berdasarkan surat perintah Kapolres Rote Ndao, nomor : Sprin/513/VII/Huk 6.6/2022 tanggal 26 Juli 2022.

“Kegiatan autopsi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rote Ndao Kompol Mateus Kono, bersama Kasat Samapta, IPTU Naftali Johannis Eduard Lede, dan Kapolsek Rote Barat, IPDA Marfilson Petrus,” kata Anam.

“Untuk kepentingan penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan yang diduga dilakukan oleh ibu kandung korban, AA,” sambungnya.

Anam, kemudian, mengaku bahwa autopsi tersebut dilakukan oleh Biddokes Polda NTT. Dengan satu perwira yang memimpin berpangkat AKBP, Anam, mengatakan, tim yang tersebut beranggotakan 2 orang anggota kepolisian.

“Timnya ada tiga orang. Yang dipimpin oleh AKBP Edi Syahputra Hasibuan, sebagai Kasubiddokpol. Bersama 2 anggota, yaitu BRIPTU Dian Nivitasari Umbunay dan BDIPDA Saint Valenthino Tefnal, dari Banum Doksik,” kata Anam.

“Setelah selesai melaksanakan autopsi, sekitar pukul 16.00 WITA, jenasah kemudian dimasukan ke dalam kantung jenasah, dan dikuburkan kembali,” ungkapnya. (*/ROLLE/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.