BA’A, ROLLE.id–Polres Rote Ndao, dalam penanganan kasus yang dilaporkan, patut diapresiasi. Tak semua berujung di ‘meja hijau’ dengan menjalani serentetan proses hukumnya.
Sebagian besar dari laporan yang diterima oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ini, berakhir damai. Kedua pihak (korban dan pelaku) sama-sama bersepakat untuk menyelesaikan secara baik-baik.
Hal tersebut dilakukan dengan memenuhi penerapan Restorative Justice. Dengan penggunaanya dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana atau peristiwa yang merugikan.
Bahwa, pendekatan yang dibangun bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif. Ini dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap korban, pelaku, dan masyarakat yang terkena dampak.
Penggunaanya dengan berdasar pada peraturan kepolisian negara Republik Indonesia (Perpolri) nomor : 8/2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan resrtoratif. Surat Edaran (SE Polri) nomor : 8/VII/2018, tentang penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana.
Selanjutnya, peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) nomor : 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana.
Sehingga dalam penanganan laporan masyarakat yang diterima, Polres Rote Ndao, berhasil menuntaskan sebanyak 168 kasus. Dengan sebagian besar jumlahnya diselesaikan melalui jalur Restorative Justice (RJ).
“168 perkara sudah selesai. Nah, dari 168, 131 diantaranya diselesaikan secara Restorative Justice,” kata Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, kepada ROTE MALOLE, di ruang kerjanya, Kamis (14/9).
Jumlah tersebut terselesaikan dalam tahun ini pada semester pertama. Yang menurut Kapolres Mardiono, kasus lainnya sementara berproses dari semua laporan yang diterima.
Dimana, Polres Rote Ndao, tetap merespon setiap laporan yang diadukan masyarakat. Yang kemudian disebutnya bahwa pihaknya terus berupaya untuk menekan tingkat kejahatan yang berdampak pidana melalui berbagai kegiatan.
“Kami terus berupaya untuk menekan angka kejahatan maupun tindak pidana melalui himbauan, sosialisasi, jumat curhat, minggu kasih,” kata Kapolres Mardiono.
“Laporan atau LP yang diterima sebanyak 281,” ungkapnya. (*/ROLLE/JIT)