BA’A, ROLLE.id–Wajib untuk diketahui seluruh masyarakat, terlebih yang tinggal Kabupaten Rote Ndao
Bahwa, urusan keamanan di beberapa objek vital inil, sudah disepakati bersama untuk berada di bawah kendali aparat kepolisian.
Jumlahnya ada 5 objek vital. Yang satu diantanya merupakan objek dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Lainnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Masing-masing objek vital tersebut adalah, Bank NTT Cabang Rote Ndao (BUMD).
Kemudian, Bank BRI Cabang Rote (Ba’a dan Busalangga), Bank BNI, Pegadaian, dan PLN dalam hal ini PLTU Rote Tengah.
“Disebut vital, karena menyangkut harkat hidup orang banyak,” kata Kapolres Rote Ndao, kepada ROTE MALOLE, Minggu (25/2).
“Meliputi kawasan, tempat, bangunan, yang memiliki potensi kerawanan. Bila terjadi gangguan keamanan, itu tugas kami,” sambungnya.
Untuk hal itulah, kemudian dilakukan penanda-tanganan Memorandum of Understanding (MoU), atau nota kesepahaman/perjanjian kerja sama.
Dengan prosesi penanda-tangannya dilangsungkan di ruang kerja Kapolres Rote Ndao, Jumat (23/2).
Bahwa, hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Pemerintah jomor 60 Tahun 2016 tentang pengamanan objek vital Nasional.
“Maka Polri, dalam hal ini kami Polres Rote Ndao, wajib menjaga, untuk menjaminkan keamanan dan ketertiban di objek-objek vital itu,” ungkapnya.
“Sudah kami tanda-tangani MoU, bersama Bank NTT, BRI, BNI, Pegadaian, juga PLN,” sambungnya.
Dengan jangka waktu pelaksanaan MoU, disebutnya selama satu tahun. Dan itu akan diperbaharui setiap tahunnya.
“Evaluasinya setiap enam bulan, dan diperbaharui di tahun berikut, dan seterusnya,” kata Kapolres Mardiono.
“Sehingga yang kami harapkan kepada semua orang yang mengakses objek-objek tersebut agar tetap menjaga situasi yang kondusif,” harapnya.
“Dengan tidak bertindak semena-mena, yang akhirnya mengganggu aktifitas, terutama kegiatan operasional di kawasan objek vital itu,” kata Mardiono, menambahkan. (*/ROLLE/JIT)