BA’A, ROLLE.id–Sebanyak 1.795 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diamankan Polres Polres Rote Ndao, sebagai Barang Bukti (BB), rencananya akan dilelang.
BBM itu terdiri dari 1.360 liter jenis solar, dan 425 liter minyak tanah, yang diamankan dari pelabuhan ASDP Pantai Baru, atas kasus dugaan penyelundupan, pada Rabu (8/11) tahun 2023 lalu.
Disita dari dua truck, yang datang ke Rote, melalui jalur penyeberangan laut dari pelabuhan ASDP Bolok Kupang.
Dengan masing-masing kendaraan/truck, bersama para tersangkanya adalah, truck dengan Nomor Polisi (Nopol) DH 8394 G, dikendarai oleh Yulmen Maksi Henuk, alias YMH (45), warga Desa Batutua Kecamatan Rote Barat Daya.
Sedangkan truck bernopol, DH 9501 G, dikendarai Noldi Sepriana Tety, alias NST (27). Jefri Frengki Penna, alias JFP (43), dan Yermi Ndun, alias YN (28) sebagai komdektur.
Ketiganya merupakan warga Desa Tesabela Kecamatan Pantai Baru.
“Rencananya akan dilelang BBM-BBM itu,” kata Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, kepada wartawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Andri Robinson Fanggidae, Minggu (25/2).
“Kami dari Polres, dan juga Kejari Rote Ndao, tidak mau ambil risiko menyimpan BB ribuan liter BBM,” ungkapnya.
“Kenapa harus dilelang?, Karena kami tidak memiliki tempat yang memadai, sebagai tempat penyimpanan sementara,” tambahnya.
Setelah dilelang, uang hasil pelelangan, disebutnya akan disetor ke Kas Negara.
“Tapi sebelumnya akan dilakukan uji lab terlebih dahulu,” ungkapnya.
Uji laboratorium, sebagaimana yang dimaksudkan adalah, untuk memastikan kelayakan BBM tersebut bisa dijual.
Yang sebelum melakukan pelelangan itu, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang.
“Berkas perkaranya, beberapa waktu lalu telah diserahkan tahap satu ke JPU Kejari Rote Ndao,” ungkapnya. (*/ROLLE/JIT)